Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Korupsi RSUD Tangsel Divonis Ringan

Jum'at, 29 Januari 2016 - 13:06 WIB
Terbukti Korupsi, 2...
Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Korupsi RSUD Tangsel Divonis Ringan
A A A
SERANG - Dua terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2011, Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun keduanya divonis ringan yakni masing masing divonis 18 bulan dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tigabulan penjara.

Menurut ketua majelis hakim Mamak dan Neng Ulfa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sam dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba dalam amar putusannya, Jumat (29/1/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Jasden.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.
(sms)
Berita Terkait
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Hari Ini Wawan Hadapi...
Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Massa Gelar Aksi di...
Massa Gelar Aksi di KPK, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes Banten
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
12 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
21 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
25 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved