Laporan Tak Digubris Polres, Anggota Dewan Minta Polda Turun
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Merasa laporan tak dihiraukan, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Zul Achir Harahap SY meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih laporannya di Polres Batubara.
Zul Achrir sebelumnya melaporkan mantan calon Bupati Kabupaten Batubara periode 2013-2018 Kurnia Gunawan Parwis Iskandar atas dugaan penipuan hingga miliaran rupiah.
Sayangnya, hingga saat ini, Polres Batubara belum menindaklanjuti proses hukumnya, sehingga Kurnia masih bebas beraktivitas.
"Saya meminta agar Polres segera melimpahkan kasusnya ke Polda Sumut, karena sampai sekarang, kasus ini tidak ada perkembangannya," ujarnya, Selasa (26/1/2016).
Dijelaskannya, kasus tersebut sudah dia laporkan ke Polres Batubara sejak April 2014, hal itu ditandai dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) nomor: STBL/75/IV/2014/Batu Bara.
Diceritakannya, peristiwa penipuan itu berawal ketika dia menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Gunawan, sebagai jaminan lulus masuk Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Saat itu, korban masih menjabat sebagai anggota DPRD Paluta.
"Uang yang saya berikan itu sebagai jaminan untuk masuk CPNS, karena dia mengaku bisa meluluskan apabila sudah ada uang," tuturnya.
Dikatakan, sebelum dia menyerahkan uang tersebut, pelaku terlebih dahulu mencoba menyakinkannya bahwa dia (pelaku) bisa menjamin lulus masuk CPNS. Mendengar perkataan pelaku, Zul Achir langsung percaya dan memberikan uang kepada pelaku.
Namun, setelah pengumuman CPSN keluar, ternyata, tidak ada nama-nama orang yang sudah memberikan uang tersebut.
Akibatnya, pemilik uang yang ingin masuk CPNS itu melaporkan Zul Achir ke Polres Tapsel, dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Harusnya, saya ditetapkan menjadi tersangka apabila kasus yang saya laporkan tersebut sudah selesai," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk tahap pertama, dia mentransfer uang sebesar Rp1 miliar lebih langsung ke rekening pelaku. Selanjutnya, uang jaminan lulus CPNS itu diberikan langsung kepada pelaku. "Saya memiliki bukti transfer dan kwitansi penerimaan uangnya," tegasnya.
Terpisah, Ridwan Rangkuti, kuasa hukum Zul Achir mendesak Polda Sumut segera mengembilalih kasus itu. Sebab, kepolisian setempat terbukti tidak mampu untuk menyelesaikan kasus itu.
"Beberapa hari kedepan, saya akan surati Polda Sumut, agar segera mengambilalih kasus itu, karena sudah 1 tahun lebih, polres setempat tidak mampu untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Zul Achrir sebelumnya melaporkan mantan calon Bupati Kabupaten Batubara periode 2013-2018 Kurnia Gunawan Parwis Iskandar atas dugaan penipuan hingga miliaran rupiah.
Sayangnya, hingga saat ini, Polres Batubara belum menindaklanjuti proses hukumnya, sehingga Kurnia masih bebas beraktivitas.
"Saya meminta agar Polres segera melimpahkan kasusnya ke Polda Sumut, karena sampai sekarang, kasus ini tidak ada perkembangannya," ujarnya, Selasa (26/1/2016).
Dijelaskannya, kasus tersebut sudah dia laporkan ke Polres Batubara sejak April 2014, hal itu ditandai dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) nomor: STBL/75/IV/2014/Batu Bara.
Diceritakannya, peristiwa penipuan itu berawal ketika dia menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Gunawan, sebagai jaminan lulus masuk Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Saat itu, korban masih menjabat sebagai anggota DPRD Paluta.
"Uang yang saya berikan itu sebagai jaminan untuk masuk CPNS, karena dia mengaku bisa meluluskan apabila sudah ada uang," tuturnya.
Dikatakan, sebelum dia menyerahkan uang tersebut, pelaku terlebih dahulu mencoba menyakinkannya bahwa dia (pelaku) bisa menjamin lulus masuk CPNS. Mendengar perkataan pelaku, Zul Achir langsung percaya dan memberikan uang kepada pelaku.
Namun, setelah pengumuman CPSN keluar, ternyata, tidak ada nama-nama orang yang sudah memberikan uang tersebut.
Akibatnya, pemilik uang yang ingin masuk CPNS itu melaporkan Zul Achir ke Polres Tapsel, dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Harusnya, saya ditetapkan menjadi tersangka apabila kasus yang saya laporkan tersebut sudah selesai," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk tahap pertama, dia mentransfer uang sebesar Rp1 miliar lebih langsung ke rekening pelaku. Selanjutnya, uang jaminan lulus CPNS itu diberikan langsung kepada pelaku. "Saya memiliki bukti transfer dan kwitansi penerimaan uangnya," tegasnya.
Terpisah, Ridwan Rangkuti, kuasa hukum Zul Achir mendesak Polda Sumut segera mengembilalih kasus itu. Sebab, kepolisian setempat terbukti tidak mampu untuk menyelesaikan kasus itu.
"Beberapa hari kedepan, saya akan surati Polda Sumut, agar segera mengambilalih kasus itu, karena sudah 1 tahun lebih, polres setempat tidak mampu untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
(nag)