DKI Batal Hapus Operasional Bus Jemputan PNS
Sabtu, 23 Januari 2016 - 01:24 WIB
DKI Batal Hapus Operasional Bus Jemputan PNS
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta batal menghapus operasional bus jemputan bagi PNS. Pemprov hanya mengubah jam operasional bus jemputan bagi PNS di Ibu Kota tersebut.
Pembatalan penghapusan ini berdasar surat edaran Sekretaris Daerah Saefullah tentang Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta. Di dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur pada 18 Januari 2016, dengan ini diberitahukan beberapa poin.
Pertama, terhitung mulai Senin, 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya. Yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00-17.30 WIB.
Kedua, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 WIB tidak difasilitasi bus jemputan tersebut. "Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 22 Januari 2016 kemarin.(Baca: Pemprov DKI Hentikan Operasional Bus Jemputan untuk PNS)
Untuk diketahui jumlah bus jemputan bagi PNS DKI ke Balai Kota sebanyak 18 unit. Sementara untuk wilayah kota administratif disediakan 2-3 unit.
Pembatalan penghapusan ini berdasar surat edaran Sekretaris Daerah Saefullah tentang Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta. Di dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur pada 18 Januari 2016, dengan ini diberitahukan beberapa poin.
Pertama, terhitung mulai Senin, 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya. Yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00-17.30 WIB.
Kedua, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 WIB tidak difasilitasi bus jemputan tersebut. "Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 22 Januari 2016 kemarin.(Baca: Pemprov DKI Hentikan Operasional Bus Jemputan untuk PNS)
Untuk diketahui jumlah bus jemputan bagi PNS DKI ke Balai Kota sebanyak 18 unit. Sementara untuk wilayah kota administratif disediakan 2-3 unit.
(whb)