Polair Amankan Ribuan Lembar Uang Palsu dari 20 Negara
A
A
A
SERANG - Direktorat Polisi Air (Ditploair) Polda Banten mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu sepesialis mata uang asing saat melakukan transaksi di wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan kedua pelaku Sarmadi (45) dan Hujaini (35) polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu (upal) berbagai pecahan yang berasal dari 20 jenis mata uang negara asing seperti mata uang euro, dollar, mata uang dari Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi dan Serbia, juga terdapat mata uang Indonesia.
Direktur Ditpolair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua palaku yang keduanya warga Pandeglang ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan beredarnnya uang palsu diwilayah Kabupaten Pandeglang.
"Modusnya jual beli uang palsu, kalau sudah cocok dengan nasabahnya, pelaku mengantarkan ke lokasi yang sudah disepakati, dari tangan tersangka, kita mengamankan uang palsu mancanegara yang belum sempat diedarkan pelaku, tapi keduanya sudah sepat mengedarkan uang palsu tersebut," kata Imam saat ekspos kasus di Mapolair Polda Banten, Jumat (22/1/2016).
Untuk memastikan keaslian uang, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan tim ahli dari Bank Indonesia, dan hasilnya diketahui, selain uang palsu, petugas juga mengamankan ratusan lembar mata uang asli pecahan satu dollar dan satu juta euro. Dari hasil penangkapan ini, polisi masih melakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman 15 kurungan penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku Sarmadi mengaku, dirinya hanya menjual kepada tamu asal jakarta yang mencari uang untuk dijadikan koleksi.
"Biasanya kita tawarin ke tamu dari luar, bilangnya kalau ini koleksi dari orangtua, harta karun, biar konsumen percaya," kilah mantan sopir ini.
Dari tangan kedua pelaku Sarmadi (45) dan Hujaini (35) polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu (upal) berbagai pecahan yang berasal dari 20 jenis mata uang negara asing seperti mata uang euro, dollar, mata uang dari Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi dan Serbia, juga terdapat mata uang Indonesia.
Direktur Ditpolair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua palaku yang keduanya warga Pandeglang ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan beredarnnya uang palsu diwilayah Kabupaten Pandeglang.
"Modusnya jual beli uang palsu, kalau sudah cocok dengan nasabahnya, pelaku mengantarkan ke lokasi yang sudah disepakati, dari tangan tersangka, kita mengamankan uang palsu mancanegara yang belum sempat diedarkan pelaku, tapi keduanya sudah sepat mengedarkan uang palsu tersebut," kata Imam saat ekspos kasus di Mapolair Polda Banten, Jumat (22/1/2016).
Untuk memastikan keaslian uang, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan tim ahli dari Bank Indonesia, dan hasilnya diketahui, selain uang palsu, petugas juga mengamankan ratusan lembar mata uang asli pecahan satu dollar dan satu juta euro. Dari hasil penangkapan ini, polisi masih melakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman 15 kurungan penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku Sarmadi mengaku, dirinya hanya menjual kepada tamu asal jakarta yang mencari uang untuk dijadikan koleksi.
"Biasanya kita tawarin ke tamu dari luar, bilangnya kalau ini koleksi dari orangtua, harta karun, biar konsumen percaya," kilah mantan sopir ini.
(nag)