Pemulangan Eks Pengikut Gafatar Tindakkan Konyol

Kamis, 21 Januari 2016 - 14:15 WIB
Pemulangan Eks Pengikut...
Pemulangan Eks Pengikut Gafatar Tindakkan Konyol
A A A
SURABAYA - Upaya pemerintah memulangkan sejumlah warga Eks Pengikut Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) adalah tindakkan konyol. Pasalnya, mereka sudah nyaman di perkampungan Gafatar di Kalimantan Barat.

Pengamat Sosiologi Agama Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, selama ini pemerintah belum menjelaskan jika memang Gafatar dianggap sebagai aliran sesat.

Selain itu, dalam hal berkeyakinan pemerintah tidak bisa memberikan intervensi orang per orang.

"Opini yng terbentuk Gafatar adalah aliran sesat. Tapi nggak pernah ada penjelasan dari pemerintah. Sisi ajaran sesatnya harus dibuka," kata pria yang akrab disapa Inung, Kamis (21/1/2016).

Menurut pria yang baru saja meraih gelar doktor Sosiologi Agama di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini, keyakinan seseorang tidak bisa dipaksakan bahkan negara sekalipun.

Ia juga menyayangkan dengan sikap negara yang cenderung memberikan pembiaran ketika terjadi pembakaran kampung Gafatar di Km 12 Moton Asam, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat.

Selama ini, kata Inung, orang-orang eks Gafatar tidaak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Justru upaya pemerintah dengan memulangkan paksa Eks Gafatar ke kampung halaman akan menambah masalah baru.

"Saya kira orang-orang yang dicap sebagai pengikut Gafatar sudah dewasa. Bisa dibuktikan tidak apakah orang-orang ini menculik orang, menyerobot tanah orang. Saya malah melihat mereka adalah korban dari penggiringan opini selama ini," kata Inung.

Inung mengatakan, negara seharusnya mengambil tindakkn ketika kasus pembakaran perkampungan itu bukan malah terkesan membiarkan.

Toh, para eks Gafatar ini merasa nyaman bisa hidup diperkampungan tersebut. Mereka bisa bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Misalnya, aku berpindah ke Sumatera. Di situ aku merasan nyaman. Tapi tiba-tiba dipaksa untuk kembali ke kampung halaman oleh negera. Apa ini tidak konyol. Orang berpindah tempat ke tempat lain boleh saja asal tidak melawan hukum," pungkas Inung.
(nag)
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
6 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
10 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved