Kasus Pelecehan Seksual Anak Mandek 3 Tahun, Ibu Tuntut Keadilan

Kamis, 21 Januari 2016 - 12:08 WIB
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Mandek 3 Tahun, Ibu Tuntut Keadilan
A A A
DEPOK - Satu lagi kasus pelecehan seksual dialami oleh remaja perempuan karena berkenalan dengan pria melalui situs jejaring sosial Facebook. FS (17), seorang remaja putri anak seorang pengusaha diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial MT (30) yang dikenalnya lewat FB.

Keduanya memang berlatarbelakang dari keluarga mampu dan sempat hidup di Amerika Serikat. FS yang tinggal di apartemen di Jakarta Pusat, berkenalan dengan MT yang bertempat tinggal di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Mereka beberapa kali bertemu dan terjadi pelecehan seksual hingga persetubuhan. Namun pihak ibu korban, SH alias Norah yang merupakan seorang pengusaha, tidak terima karena anaknya juga dicekoki narkoba dan minuman keras.

"Anak saya diperkosa beberapa kali. Saya bawa kasus ini ke pengadilan. Dicekoki ganja lalu miras. Namanya saat itu anak saya masih 14 tahun jadi masih labil," katanya kepada wartawan di Depok, Kamis (21/1/2016).

Alhasil MT dijerat hukum dan dibawa ke persidangan. Namun kasusnya terkatung-katung bolak-balik berkas di Polresta Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri. Akhirnya baru pada 2015, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tiga tahun dilaporkan dengan agenda pembacaan dakwaan dan saksi - saksi. Sidang digelar tertutup karena korban masih di bawah umur.

"Namun selama tiga tahun itu dia (MT) tidak ditahan. Karena kasus ini dianggap lemah karena dianggap suka sama suka. Tapi saya enggak terima dong anak saya dilecehkan pakai narkoba juga. Saya mau kasus ini selesai dan pelaku dipenjara," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, FS mengalami trauma dan minder. Ia pun memilih melanjutkan pendidikan dengan Home Schooling.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Norman mengaku masih tetap optimis MT tidak mudah lolos dari jerat hukum. Pasal yang dijerat yakni Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan ancaman pidana empat tahun.

"Sidang hanya tinggal menunggu vonis atau putusan hakim. Pekan ini semestinya tetapi ditunda, karena hakim anggota tidak lengkap. Memang semula suka sama suka tetapi kami tetap optimis," tegas Norman.

PILIHAN:

Kasus Mirna, Polisi Akui Ada Kejanggalan Dalam Keterangan Saksi

Jessica Harap Misteri Pembunuhan Mirna Segera Terungkap
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Komnas PA Sebut Depok...
Komnas PA Sebut Depok Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tips Melindungi Anak...
Tips Melindungi Anak dari Cyberbullying, Intimidasi, Sexting, hingga Predator Seksual
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
7 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
9 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
9 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
10 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
11 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved