Ayah Dipenjara, Anak Edarkan Sabu

Selasa, 19 Januari 2016 - 16:36 WIB
Ayah Dipenjara, Anak Edarkan Sabu
Ayah Dipenjara, Anak Edarkan Sabu
A A A
SURABAYA - Januar warga Jalan Pesapen, Surabaya ditangkap oleh Unit Reskoba Polrestabes Surabaya. Pemuda 23 tahun ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Celakanya, sabu-sabu tersebut adalah milik ayahnya yang saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta karena kasus narkoba.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dony Adiytawarman mengatakan, penangkapan pemuda ini berdasarkan penyelidikkan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Setelah itu, Polisi melakukan Undercover Buy. "Kami temukan 96,63 gram Sabu di daerah Jojojran. Seperti kasus Narkoba lainnya model transaksi ini menggunaka sistem ranjau," kata Dony, Selasa (19/1/2016).

Saat itu, Polisi hanya mendapat barang bukti tanpa ada tersangkanya. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap pelaku Januar dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram.

Dony mengaku kesulitan untuk mencari barang bukti lainnya. Ia menduga sejumlah sabu-sabu yang diamankan oleh Polisi adalah milik jaringan narkoba di Jakarta.

Hal itu diketahui polisi setelah membaca pesan pendek yag dikirimkan ke tersangka Januar di Surabaya.

"Isi pesan itu, agar keluarga tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut. Sehingga kami kesulitan mengungkapnya. Sampai akhirnya kita temukan tas warna coklat yang digantung di luar rumah oleh keluarga tersangka. Tas itu berisi 0,5 kilogram sabu," katanya.

Dony juga mengatakan, setelah dilakukan pendalaman ternyata Sabu-sabu tersebut adalah milik Syamsul yang tak lain adalah orang tua pelaku.

Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba sejak 2 tahun lalu. Syamsul divonis hukuman seumur hidup. "Kami sudah berkirim surat, agar bisa memeriksa Syamsul ini. Kami menduga ada jaringan-jaringan besar lainnya," sebutnya.

Di hadapan penyidik, Januar mengaku baru tiga kali melakukan transaksi narkoba yang dikendalikan oleh orang tuanya di rutan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, Januar telah mengirim beberapa kali Sabu-sabu di Surabaya atas perintah orang tuanya itu.

"Baru tiga kali pengiriman. Barang saya ambil dari Mansur (tersangka lain). Saya ndak tahu pemiliknya. Saya menerima imbalan Rp2 Juta untuk mengantarkan ke pemesan di Surabaya," kilahnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3553 seconds (0.1#10.140)