Tipu Warga, Marselinus Dibekuk Polisi
A
A
A
KEFAMENANU - Marselinus Haumetan, (26) warga Desa Banafanu, Kecamatan Noemuti, berhasil menipu 23 orang warga asal dua desa di perbatasan Timor Leste dengan dalih program bantuan rumah.
Awalnya Marselinus mengumpulkan KTP bersama kepala desa Bikomi Nilulat dan Kepala desa Sungkaen dan setiap Kepala keluarga wajib memberi uang sebesar Rp15.000 sebagai biaya aministrasi.
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu menerangkan, modusnya baru terungkap setelah mendatangi rumah Dami Babu, (40) warga Oetulu, Kecamatan Musi yang ditipu oleh Marselinus pada hari sabtu 16 Januari 2016.
"Modusnya terungkap setelah salah satu korban menelpon ke Polisi, setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap pelaku dan sementara ditahan di sel Polsek Moibar," Ungkap Iptu Petrus Liu, Senin (18/1/2016).
Liu menambahkan, sesuai hasil interogasi sebelumnya, baru diketahui modus yang sama juga pernah dilakukan di Desa Bonleu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dari hasil penipuan di sana dia memperoleh uang Rp1.450.000.
"Hasil interogasi, pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan melunasi utang pada bapak Niko Berkanis yang berjumlah Rp4 juta. Akan tetapi utang tersebut belum dilunasi dan masih ada tunggakan Rp1 juta," Ujarnya.
Awalnya Marselinus mengumpulkan KTP bersama kepala desa Bikomi Nilulat dan Kepala desa Sungkaen dan setiap Kepala keluarga wajib memberi uang sebesar Rp15.000 sebagai biaya aministrasi.
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu menerangkan, modusnya baru terungkap setelah mendatangi rumah Dami Babu, (40) warga Oetulu, Kecamatan Musi yang ditipu oleh Marselinus pada hari sabtu 16 Januari 2016.
"Modusnya terungkap setelah salah satu korban menelpon ke Polisi, setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap pelaku dan sementara ditahan di sel Polsek Moibar," Ungkap Iptu Petrus Liu, Senin (18/1/2016).
Liu menambahkan, sesuai hasil interogasi sebelumnya, baru diketahui modus yang sama juga pernah dilakukan di Desa Bonleu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dari hasil penipuan di sana dia memperoleh uang Rp1.450.000.
"Hasil interogasi, pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan melunasi utang pada bapak Niko Berkanis yang berjumlah Rp4 juta. Akan tetapi utang tersebut belum dilunasi dan masih ada tunggakan Rp1 juta," Ujarnya.
(nag)