Karyawan Toko Roti Diciduk karena Hamili Anak di Bawah Umur

Senin, 18 Januari 2016 - 01:03 WIB
Karyawan Toko Roti Diciduk karena Hamili Anak di Bawah Umur
Karyawan Toko Roti Diciduk karena Hamili Anak di Bawah Umur
A A A
TANJUNGPINANG - Darma Aji (28), seorang karyawan Toko Roti, Morning Bakery di Kawasan Suka Berenang, Tanjungpinang ditangkap polisi karena telah menghamili Bunga seorang anak di bawah umur.

Penangkapan yang dilakukan petugas tersebut, berdasarkan dari laporan Et, ibu korban karena mengetahui anaknya yang baru berumur 17 tahun itu telah dihamili pelaku.

Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku.

"Dia kami tangkap saat sedang kerja. Saat ditangkap dia tak ada melakukan perlawanan sedikit pun, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mencabuli korban di kamar mess tempat dia bekerja," kata KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi, Minggu (17/1/2016).

Menurut Efendi, dalam melakukan pencabulan tersebut. Pelaku mengancam korban untuk diajak melakukan hubungan badan. Jika korban menolak maka pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Korban dipaksa pelaku, kalau korban tidak mau diancam mau di bunuh dia. Itu dilakukannya di Mess toko roti tempat pelaku bekerja," kata Efendi.

Akibat perbuatannya, jelas Efendi, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk itu pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9926 seconds (0.1#10.140)