PN Denpasar Kembali Gelar Sidang di TKP Pembunuhan Angeline
A
A
A
DENPASAR - Persidangan kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) kembali digelar di rumah korban di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2016).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta, sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini mencari kebenaran atau mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan terdakwa.
"Sidang di TKP ini diperlukan karena untuk memperkuat pembuktian fakta di persidangan," katanya.
Kedua terdakwa pembunuhan tersebut Margriet Christina Megawe (Margareta) dan Agus Tae Hamda May tiba di TKP sekitar 09.30 Wita.
Kali ini Agus hanya menjadi saksi untuk terdakwa Margareta. Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Denpasar juga pernah membuat sidang di TKP untuk terdakwa Agus.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta, sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini mencari kebenaran atau mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan terdakwa.
"Sidang di TKP ini diperlukan karena untuk memperkuat pembuktian fakta di persidangan," katanya.
Kedua terdakwa pembunuhan tersebut Margriet Christina Megawe (Margareta) dan Agus Tae Hamda May tiba di TKP sekitar 09.30 Wita.
Kali ini Agus hanya menjadi saksi untuk terdakwa Margareta. Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Denpasar juga pernah membuat sidang di TKP untuk terdakwa Agus.
(zik)