Legalitas Gafatar Garut Terancam Dicabut

Rabu, 13 Januari 2016 - 14:25 WIB
Legalitas Gafatar Garut...
Legalitas Gafatar Garut Terancam Dicabut
A A A
GARUT - Legalitas organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Garut terancam dicabut. Sebab, beberapa persyaratan yang mengharuskan sebuah organisasi tercatat di Garut kini tak dimiliki Gafatar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Asep Suparman mengatakan, Gafatar saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah organisasi yang mesti diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi ini adalah tidak jelasnya lokasi kantor sekretariat dan keberadaan para pengurusnya.

"Setiap tahun, kami selalu melakukan verifikasi administrasi dan lapangan ke setiap organisasi yang ada di Garut. Misalnya lokasi sekretariatnya di mana, siapa pengurusnya apa bisa dihubungi atau tidak. Terkait Gafatar ini, kami tidak menemukan apa-apa," kata Asep di Kantor Badan Kesbangpol Garut, Rabu (13/1/2016).

Keberadaan Gafatar di Kabupaten Garut sendiri setidaknya telah berlangsung sejak Desember 2013 lalu. Saat itu, Gafatar telah terdaftar sebagai sebuah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan.

"Waktu itu mereka (Gafatar) memiliki semua persyaratan yang menjadi dasar untuk diakui pemerintah daerah. Secara administrasi, mereka memiliki akta notaris, mencantumkan terdaftar di tingkat pusat dan propinsi, serta memiliki kantor sekretariat di Garut," ujarnya.

"Karena memenuhi semua itu, kami terima pendaftaran mereka. Saat itu kami belum tahu jika organisasi ini kabarnya seperti sekarang, dimana banyak orang hilang diduga karenanya," tambahnya.

Berdasarkan dalam surat pendaftaran itu, Gafatar memiliki kantor sekretariat di Kampung Dukuh Kidul, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Namun setelah diverifikasi kembali, kini bangunan yang dijadikan Gafatar sebagai kantor itu telah kosong.

"Informasinya sudah kosong karena mereka hanya mengontrak bangunan itu. Kami benar-benar kehilangan kontak dan keberadaan mereka," sebutnya.

Meski telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai organisasi ilegal, Asep mengaku pihaknya belum bisa untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik Gafatar.

"Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan aparat kepolisian mengenai informasi terbaru terkait organisasi ini. Namun secara administrasi, SKT Gafatar sudah layak untuk dicabut," kata Asep.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0727 seconds (0.1#10.140)