Polisi Menilai Dokter Rica Termakan Bujuk Rayu
A
A
A
YOGYAKARTA - Status dokter Rica Tri Handayani masih sebatas saksi korban. Dia menjadi korban penculikan dan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih sepupunya.
Polisi sudah menaikan status pasutri tersebut dari saksi menjadi tersangka. Pasutri itu inisial E, asisten dosen dan V yang merupakan tenaga medis (bidan).
"Dokter Rica ini terbujuk rayu, dia dijanjikan pekerjaan yang lebih baik, tapi selama 10 hari menghilang tidak bekerja," kata Kepala Sub Unit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Ganda Sarageh pada wartawan, Selasa (12/1/2016).
Padahal, kata dia, dokter Rica sudah memiliki pekerjaan sebagai dokter. Selama menghilang, dokter Rica hanya berpindah pindah tempat dari hotel ke hotel.
"Biaya hotel, penerbangan pesawat itu semua dibiayai dokter Rica, dia ini sebagai korban penipuan," jelasnya.
Selama menghilang, kata Ganda, dokter Rica juga tidak boleh melakukan komunikasi dengan suaminya, Aditya Akbar Wicaksana. Tak heran, pria itu mengadukan ke polisi pada 30 Desember 2015 lalu.
"Selama pergi tidak ada komunikasi dengan suami, itu masuk pada tindakan penculikannya, melarikan orang lain," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menaikan status perekrut dokter Rika jadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 128 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari orang lain dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menahan pasutri itu dibalik jeruji besi. Barang bukti yang diamankan berupa lima flash disk, satu laptop, dan hardisk.
Polisi sudah menaikan status pasutri tersebut dari saksi menjadi tersangka. Pasutri itu inisial E, asisten dosen dan V yang merupakan tenaga medis (bidan).
"Dokter Rica ini terbujuk rayu, dia dijanjikan pekerjaan yang lebih baik, tapi selama 10 hari menghilang tidak bekerja," kata Kepala Sub Unit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Ganda Sarageh pada wartawan, Selasa (12/1/2016).
Padahal, kata dia, dokter Rica sudah memiliki pekerjaan sebagai dokter. Selama menghilang, dokter Rica hanya berpindah pindah tempat dari hotel ke hotel.
"Biaya hotel, penerbangan pesawat itu semua dibiayai dokter Rica, dia ini sebagai korban penipuan," jelasnya.
Selama menghilang, kata Ganda, dokter Rica juga tidak boleh melakukan komunikasi dengan suaminya, Aditya Akbar Wicaksana. Tak heran, pria itu mengadukan ke polisi pada 30 Desember 2015 lalu.
"Selama pergi tidak ada komunikasi dengan suami, itu masuk pada tindakan penculikannya, melarikan orang lain," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menaikan status perekrut dokter Rika jadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 128 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari orang lain dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menahan pasutri itu dibalik jeruji besi. Barang bukti yang diamankan berupa lima flash disk, satu laptop, dan hardisk.
(sms)