Simpan dan Konsumsi Sabu, Mahasiswi Cantik Ini Dituntut 4 Tahun

Senin, 11 Januari 2016 - 20:30 WIB
Simpan dan Konsumsi Sabu, Mahasiswi Cantik Ini Dituntut 4 Tahun
Simpan dan Konsumsi Sabu, Mahasiswi Cantik Ini Dituntut 4 Tahun
A A A
SERANG - Putri Shelvyani Indri Lestari (19) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Serang dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti memiliki sabu

Wanita cantik yang juga merupakan putri Kepala Sekolah di Kota Serang ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/1/2016).

Andri mengungkapkan, awal mula penangkapan terdakwa yang merupakan warga Kp Tegal Padang Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang saat Sat Narkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat terdakwa.

"Selanjutnya diadakan penggeledahan terhadap terdakwa ternyata ditemukan 2 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas aluminium warna emas yang disimpan di dalam tas warna biru yang sedang dipakai terdakwa," ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ternyata ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dari bawah lipatan baju di dalam lemari besi di kamar terdakwa.

"Barang tersebut diperoleh terdakwa di daerah BSD Tangerang pada 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan untuk digunakan sendiri," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9812 seconds (0.1#10.140)