45 Pegiat Sastra Dukung Saut Situmorang
A
A
A
KENDAL - Sebanyak 45 pegiat sastra menggelar aksi solidaritas terhadap Saut Situmorang, penyair yang terserat kasus UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kegiatan yang digawangi Komunitas Lereng Medini ini berlangsung di Taman Sastra Guyub, Bebengan Kecamatan Boja.
Dari 45 pegiat sastra tersebut, beberapa di antaranya Gunawan Budi Susanto asal Semarang, Kelana Siwi dan Slamet Priyatin asal Kendal, Dwi Cipta dan Yasir asal Yogyakarta sekaligus pelopor Gerakan Literasi Indonesia (GLI).
Heri CS, Koordinator Kegiatan mengatakan, kasus yang menimpa Saut menjadi persoalan bersama terutama bagi pegiat sastra. Sebab jika yang dilakukan Saut dalam mengkritik melalui media sosial dinilai melanggar UU ITE maka bisa jadi akan mempersempit ruang ekspresi bagi sastrawan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sahabat kami (Saut), karena ini sebenarnya persoalan pendapat di dalam dunia sastra, malah sampai ke ranah hukum," ujarnya, Minggu (11/1/2016).
Menurutnya, dukungan ini diberikan bukan kepada ketokohan Saut, melainkan kasus ini sarat dengan kriminalisasi sastra. "Bagaimana bisa seorang mengkritik salah satu buku lalu dipidanakan. Ini sangat memprihatinkan," lanjutnya.
Disampaikannya, aksi solidaritas yang bertitel #SaveSaut ini diwarnai dengan pembacaan puisi, diskusi, dan pengumpulan puisi untuk disertakan ke Jakarta dalam bentuk antologi.
"Puisi-puisi ini merupakan karya sahabat yang hadir di acara ini, nantinya akan dibukukan dan disebarkan saat sidang Saut," paparnya.
Dwi Cipta menambahkan, dirinya sempat bertemu Saut beberapa hari lalu. Informasi yang diperoleh, sidang kasus ini akan dilaksanakan pekan depan. "Kebetulan saya menjadi saksi," kata dia.
Kasus yang mendera Saut bermula saat kemunculan buku berjudul 33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh. Dirinya mengambil langkah bersama Saut untuk mengkritisi.
"Salah satunya memang kemunculan Denny JA di dalam buku itu. Saut memang keras mengkritik dan akhirnya berurusan dengan Fatin Hamama hingga ke ranah hukum," sebutnya.
Sementara Gunawan Budi Susanto menyampaikan bahwa dukungan ini bukan kepada Saut secara pribadi. Namun, persoalan ini telah menyentil pegiat sastra.
"Bisa jadi nantinya kasus serupa akan mengena kepada siapa saja termasuk kita. Jadi, sastra jangan sampai dikriminalisasi," pungkasnya.
Dari 45 pegiat sastra tersebut, beberapa di antaranya Gunawan Budi Susanto asal Semarang, Kelana Siwi dan Slamet Priyatin asal Kendal, Dwi Cipta dan Yasir asal Yogyakarta sekaligus pelopor Gerakan Literasi Indonesia (GLI).
Heri CS, Koordinator Kegiatan mengatakan, kasus yang menimpa Saut menjadi persoalan bersama terutama bagi pegiat sastra. Sebab jika yang dilakukan Saut dalam mengkritik melalui media sosial dinilai melanggar UU ITE maka bisa jadi akan mempersempit ruang ekspresi bagi sastrawan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sahabat kami (Saut), karena ini sebenarnya persoalan pendapat di dalam dunia sastra, malah sampai ke ranah hukum," ujarnya, Minggu (11/1/2016).
Menurutnya, dukungan ini diberikan bukan kepada ketokohan Saut, melainkan kasus ini sarat dengan kriminalisasi sastra. "Bagaimana bisa seorang mengkritik salah satu buku lalu dipidanakan. Ini sangat memprihatinkan," lanjutnya.
Disampaikannya, aksi solidaritas yang bertitel #SaveSaut ini diwarnai dengan pembacaan puisi, diskusi, dan pengumpulan puisi untuk disertakan ke Jakarta dalam bentuk antologi.
"Puisi-puisi ini merupakan karya sahabat yang hadir di acara ini, nantinya akan dibukukan dan disebarkan saat sidang Saut," paparnya.
Dwi Cipta menambahkan, dirinya sempat bertemu Saut beberapa hari lalu. Informasi yang diperoleh, sidang kasus ini akan dilaksanakan pekan depan. "Kebetulan saya menjadi saksi," kata dia.
Kasus yang mendera Saut bermula saat kemunculan buku berjudul 33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh. Dirinya mengambil langkah bersama Saut untuk mengkritisi.
"Salah satunya memang kemunculan Denny JA di dalam buku itu. Saut memang keras mengkritik dan akhirnya berurusan dengan Fatin Hamama hingga ke ranah hukum," sebutnya.
Sementara Gunawan Budi Susanto menyampaikan bahwa dukungan ini bukan kepada Saut secara pribadi. Namun, persoalan ini telah menyentil pegiat sastra.
"Bisa jadi nantinya kasus serupa akan mengena kepada siapa saja termasuk kita. Jadi, sastra jangan sampai dikriminalisasi," pungkasnya.
(san)