Pelajar SMA Tega Membunuh karena Pacar Punya Selingkuhan
A
A
A
BATURAJA - Hanya gara-gara cemburu pacarnya mempunyai kekasih lain, ER (17) seorang pelajar SMA di Kabupten Ogan Komering Ulu (OKU) tega menikam seseorang hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis 7 Januari sekitar pukul 17.30 WIB.
Dimana saat itu, tersangka ER yang tercatat sebagai warga Pengandonan ini mendatangi SB (17) yang tak lain merupakan selingkuhan pacar tersangka yang bernama HN.
Setelah bertemu, keduanya kemudian terlibat perkelahian. Karena merasa terdesak dan tersangka ER, membawa pisau, SB kemudian kabur melarikan diri.
Sedangkan tersangka ER, masih berada di lokasi perkelahian. Tidak lama berselang, datanglah rekan SB yang bernama Igel (17) warga Desa Muara Saeh, Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, yang bermaksud menanyakan masalah apa yang membuat tersangka ER, memukul rekannya SB.
Namun, bukan penjelasan yang didapat oleh Igel, tersangka ER, langsung menikam Igel dengan senjata tajam yang dibawanya tepat di dada kiri hingga menembus jantung.
Korban Igel pun kemudian langsung jatuh bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pengandonan, korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju puskesmas tersebut.
Kapolsek Pengandonan AKP Andi Juniato saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Igel.
"Mereka (keluarga korban) juga sudah melapor pertama laporan Syamsul Bahri atas penganiayaan Nomor LP-B/01/I /2016/PGDN, kemudian tadi (kemarin) keluarga korban Igel, yang tewas, juga sudah membuat laporan dengan nomor laporan LP-B/ 02/I /2016 /PGDN," ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim Bripka Maididi Gasiva menambahkan, setelah melakukan penusukan terhadap korban Igel, tersangka ER, sempat melarikan diri ke daerah Tanjung Enim dan menyerahkan diri di salah satu polsek disana.
"Tersangka melarikan diri ke Tanjung Enim, dan menyerahkan diri di Polsek di sana. Kami pun kemudian langsung melakukan penjemputan kesana," timpalnya.
Menurut Maididi, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis 7 Januari sekitar pukul 17.30 WIB.
Dimana saat itu, tersangka ER yang tercatat sebagai warga Pengandonan ini mendatangi SB (17) yang tak lain merupakan selingkuhan pacar tersangka yang bernama HN.
Setelah bertemu, keduanya kemudian terlibat perkelahian. Karena merasa terdesak dan tersangka ER, membawa pisau, SB kemudian kabur melarikan diri.
Sedangkan tersangka ER, masih berada di lokasi perkelahian. Tidak lama berselang, datanglah rekan SB yang bernama Igel (17) warga Desa Muara Saeh, Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, yang bermaksud menanyakan masalah apa yang membuat tersangka ER, memukul rekannya SB.
Namun, bukan penjelasan yang didapat oleh Igel, tersangka ER, langsung menikam Igel dengan senjata tajam yang dibawanya tepat di dada kiri hingga menembus jantung.
Korban Igel pun kemudian langsung jatuh bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pengandonan, korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju puskesmas tersebut.
Kapolsek Pengandonan AKP Andi Juniato saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Igel.
"Mereka (keluarga korban) juga sudah melapor pertama laporan Syamsul Bahri atas penganiayaan Nomor LP-B/01/I /2016/PGDN, kemudian tadi (kemarin) keluarga korban Igel, yang tewas, juga sudah membuat laporan dengan nomor laporan LP-B/ 02/I /2016 /PGDN," ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim Bripka Maididi Gasiva menambahkan, setelah melakukan penusukan terhadap korban Igel, tersangka ER, sempat melarikan diri ke daerah Tanjung Enim dan menyerahkan diri di salah satu polsek disana.
"Tersangka melarikan diri ke Tanjung Enim, dan menyerahkan diri di Polsek di sana. Kami pun kemudian langsung melakukan penjemputan kesana," timpalnya.
Menurut Maididi, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
(sms)