Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah

Jum'at, 08 Januari 2016 - 17:55 WIB
Rampas Handphone Dilah,...
Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah
A A A
JAKARTA - Dua pelaku penjambretan handphone di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar. Puas menghajar pelaku, Andri (25), dan Aryadi (25), kemudian digelandang warga ke Polsek Sukatani.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menjelaskan, niat jahat kedua pelaku muncul saat melihat korban, Dilah (19) yang tengah dibonceng April (21) pakai motor memainkan handphone. Kemudian, pelaku yang menggunakan Kawasaki Ninja 150 Cc langsung memepet korbannya dari arah kiri.

Saat korban hendak menghentikan laju kendaraannya, tak disangka Aryadi yang dibonceng menendang motor korban hingga terjatuh. Sayang, aksi itu membuat Andri kehilangan kendali mengendarai motornya hingga menabrak pohon.

"Kedua pelaku menabrak pohon dan jatuh di lokasi. Korban lalu berteriak meminta bantuan," kata Makmur di Bekasi, Jumat (8/1/2016).

Panik dengan teriakan korban, para pelaku berusaha bangkit dan hendak melarikan diri. Nahas, warga sekitar yang mendengar teriakan Dilah dan April langsung menangkap, dan langsung mendapatkan bogem mentah dari warga hingga babak belur.

Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi setempat untuk diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

Mereka biasanya mengincar korban yang berjenis kelamin perempuan, dengan alasan tak berani melawan. Rencananya, uang hasil penjualan hasil aksi kejahatan itu digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik Aryadi yang digunakan untuk beraksi. "Motornya tanpa dibekali pelat nomor polisi, dan diduga kendaraan hasil kejahatan mereka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

PILIHAN:

Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
26 menit yang lalu
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
56 menit yang lalu
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
1 jam yang lalu
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
12 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
12 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
12 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved