Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah

Jum'at, 08 Januari 2016 - 17:55 WIB
Rampas Handphone Dilah,...
Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah
A A A
JAKARTA - Dua pelaku penjambretan handphone di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar. Puas menghajar pelaku, Andri (25), dan Aryadi (25), kemudian digelandang warga ke Polsek Sukatani.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menjelaskan, niat jahat kedua pelaku muncul saat melihat korban, Dilah (19) yang tengah dibonceng April (21) pakai motor memainkan handphone. Kemudian, pelaku yang menggunakan Kawasaki Ninja 150 Cc langsung memepet korbannya dari arah kiri.

Saat korban hendak menghentikan laju kendaraannya, tak disangka Aryadi yang dibonceng menendang motor korban hingga terjatuh. Sayang, aksi itu membuat Andri kehilangan kendali mengendarai motornya hingga menabrak pohon.

"Kedua pelaku menabrak pohon dan jatuh di lokasi. Korban lalu berteriak meminta bantuan," kata Makmur di Bekasi, Jumat (8/1/2016).

Panik dengan teriakan korban, para pelaku berusaha bangkit dan hendak melarikan diri. Nahas, warga sekitar yang mendengar teriakan Dilah dan April langsung menangkap, dan langsung mendapatkan bogem mentah dari warga hingga babak belur.

Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi setempat untuk diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

Mereka biasanya mengincar korban yang berjenis kelamin perempuan, dengan alasan tak berani melawan. Rencananya, uang hasil penjualan hasil aksi kejahatan itu digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik Aryadi yang digunakan untuk beraksi. "Motornya tanpa dibekali pelat nomor polisi, dan diduga kendaraan hasil kejahatan mereka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

PILIHAN:

Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved