Dua Wanita Operator Judi Online Diciduk Polisi

Jum'at, 08 Januari 2016 - 09:03 WIB
Dua Wanita Operator Judi Online Diciduk Polisi
Dua Wanita Operator Judi Online Diciduk Polisi
A A A
MEDAN - Menjadi operator judi online, dua wanita keturunan Thailand diciduk Polisi dari Jalan Pendidikan, Kompleks Liberty, Kecamatan Medan Barat, Kamis 7 Januari 2016.

Kedua wanita itu yakni berinisial AM (32), tinggal di Jalan Brigjend Zein Hamid, Linkungan VIII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan HJ (34), tinggal di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan, kedua tersangka yang kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Medan itu karena mengoperasikan judi online milik salah satu Bandar judi yang berdomisili di Negara Kamboja.

"Modus yang dilakukan tersangka untuk mencari pelanggannya dengan cara mengajaknya untuk Chatingan. Kemudian, diminta untuk menjadi member," kata dia.

Apabila berhasil memenangkan perjudian itu, tersangka mengirim uangnya kepada pemain melalui Bank dengan cara transfer. "Omset untuk sekali putar permainan judi ini mencapai Rp500 juta dalam sehari," ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka menjaring para pemain judi ini melalui website www.sbobet.com, www.368.com dan www.ultra.com. Setelah para pemain mengunjungi website tersebut tersangka mengajaknya untuk chatingan dan mengarahkan para pemain untuk mendaftar pada akun yang sudah disediakan tersangka.

"Mereka (tersangka) mengoperasikan permainan ini sudah berlangsung selama satu tahun lamanya. Namun, baru saat ini berhasil dibongkar. Namun, Bandar utamanya sedang tidak berada ditempat dan yang dapat hanya dua operator," sebutnya.

Dari tersangka, Polisi kemudian menyita sejumlah Laptop, Komputer, HP, Buku Rekening, kartu ATM dan Token rekening transfer uang kepada pemain.

Dia menyebutkan, saat disergap kedua tersangka idak bisa mengelak. Sehingga, tanpa perlawanan kedua Ibu rumah tangga (Irt) keurunan Thailand itu langsung di boyong ke Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, bandarnya hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

"Waktu ditangkap, keduanya tidak melawan. Hanya saja, bandarnya sedang tidak berada ditempat. Meski begitu, kedua tersangka ini sering bepergian ke Negara asalnya Thailand. Sedangkan, perburuan terhadap bandarnya akan terus dilakukan," ucap dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka hanya bisa terdiam saat diinterogasi petugas di Polresta Medan. keduanya tampak tenang dan bersikap seperti tidak ada masalah, kecuali kepalanya yang selalu tertunduk agar wajahnya tidak bisa dikenali.

"Kami tidak pemain bang, kami hanya pekerja yang digaji senilai Rp3 juta per bulan. Itupun, terkadang gaji kami tidak dibayarkan," kata AM.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8883 seconds (0.1#10.140)