Ditiduri Ayah Kandung, Bocah SD Hamil dan Keguguran

Rabu, 06 Januari 2016 - 19:17 WIB
Ditiduri Ayah Kandung, Bocah SD Hamil dan Keguguran
Ditiduri Ayah Kandung, Bocah SD Hamil dan Keguguran
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria paruh baya di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Usai menghamili putri kandungnya, pelaku kabur.

Namun sial, sejak kabur dari rumahnya pada Juli 2015, petugas Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkapnya. Bandot tua ini pun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, pelaku diketahui berinisial SL (51). Sedangkan korbannya adalah SL (12), saat ini masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar (SD).

"Kasus ini terungkap lima bulan lalu, setelah korban mengaku pada ibunya sering ditiduri ayah kadungnya sendiri," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/1/2016).

Ditambahkan dia, pengakuan korban berawal dari kecurigaan ibunya yang melihat anak perawannya yang saat itu masih duduk di bangku SD sering terlihat murung. Bahkan, dia sering muntah-mutah dan sakit demam.

"Kecurigaan tersebut memuncak setelah sang ibu yang baru pulang berkerja sebagai buruh pabrik memergoki anak gadisnya sedang diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri di rumahnya," ungkapnya.

Tidak pikir panjang lagi, ibu korban yang saat itu dirundung perasaan cemas tidak karuan langsung membawa korban ke Puskesmas setempat. Bak disambar petir di siang bolong, bidan puskesmas menyatakan korban tengah hamil muda.

"Saat itu lah korban mengaku jika dia sering ditiduri ayah kandungnya. Pelaku yang sebelumnya tidak mengaku saat ditanyai istrinya kabur dari rumah setelah mengetahui anak kandungnya tersebut mengandung," bebernya.

Ibu korban lalu melapor ke polisi. Saat mau ditangkap, korban sudah tidak ada. Dan setelah lima bulan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Selama lima bulan itu pelaku kabur ke luar kota.

"Kabarnya korban yang hamil tersebut keguguran. Korban mengalami pendarahan hebat dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Purwakarta," jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku, melakukan perbudatan bejat itu karena khilaf. Pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2009, saat korban berusia enam tahun.

Saat itu, korban mencabuli buah hatinya sendiri dengan mengancam akan menceraikan ibunya dan juga diancam tidak akan diberi uang jajan baik dirinya maupun adik-adiknya.

"Pelaku akan dikenai pasal berlapis. Salah satunya Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0995 seconds (0.1#10.140)