Tragis! Usai Bunuh Putri Kandung Bapak Ini Gantung Diri

Rabu, 06 Januari 2016 - 18:35 WIB
Tragis! Usai Bunuh Putri...
Tragis! Usai Bunuh Putri Kandung Bapak Ini Gantung Diri
A A A
BANDUNG - Seorang ayah tega membunuh putri kandungnya sendiri dengan seutas tali. Pembunuhan kejam ini terjadi di Desa Tamansari, RT 17/05, Dusun Kertahayu, Pamarican, Ciamis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, korban bernama Neni Wahyuni (11). Sedangkan pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial ES (51).

"Korban meninggal dengan cara diikat dengan tali tambang di lehernya hingga nafasnya terhenti," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/1/2016).

Ditambahkan dia, tersangka sempat kabur. Namun dengan kesadaran akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada petugas Polsek banjar.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/12/B/I/ 2016/JBR/Res Ciamis. Sek Pamarican. Pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, pada Selasa 5 Januari 2016.

"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengikat tali tambang sebanyak dua lilitan di leher korban kemudian menariknya sampai korban kehilangan nyawanya," terangnya.

Setelah membunuh korban, tersangka berusaha untuk bunuh diri dengan jenis tambang yang sama dengan yang digunakan untuk menjerat korban.

"Namun tersangka gagal gantung diri di teras rumahnya, karena ikatan simpul tambang yang dibuatnya lepas yang akhirnya tersangka jatuh dari jeratan. Karena takut tepergok warga, akhirnya tersangka melarikan diri," katanya.

Motif pembunuhan itu dipicu lantaran istri tersangka yang menjadi TKW di Brunai Darusalam pulang dengan kondisi hamil. Pasangan suami-istri ini kemudian pisah ranjang. Namun korban ikut tinggal bersama tersangka.

"Tersangka dan ibu korban pisah ranjang selama kurang lebih 1 tahun. Meski begitu, tersangka dan ibu korban ini tinggal serumah," jelasnya.

Setelah melahirkan anak kembar (satu di Pamarican dan 1 dibawa ke Brunai) hasil hubungan gelap di Brunai, ibu korban kembali menjadi TKW ke Brunai Darusalam.

"Akhirnya tersangka memutuskan untuk bunuh diri. Akan tetapi tersangka memikirkan nasib korban jika tersangka meninggal duluan. Oleh karenanya tersangka memutuskan untuk membunuh korban terlebih dahulu," ungkapnya.

Setelah korban meninggal, tersangka mencoba bunuh diri namun gagal. Selanjutnya tersangka kabur dan dengan kesadaran menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di Polsek Banjar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3672 seconds (0.1#10.140)