Kasus KDRT dan Asusila di Karawang Tinggi
A
A
A
KARAWANG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karawang tergolong tinggi. Berdasarkan catatan sejak Januari hingga Desember 2015, sedikitnya ada 60 kasus KDRT yang dilaporkan ke Polres Karawang.
Selain kasus KDRT, kasus asusila di daerah ini juga termasuk kategori tinggi dengan jumlah mencapai 49 kasus.
“Dua kasus ini termasuk tinggi di Karawang, makanya menjadi perhatian serius. Untuk tahun ini kami berupaya menekan jumlah kasusnya, minimal kurang dari jumlah kasus tahun 2015," kata Kanit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Dani, Rabu (6/1/2016).
Manurut Asep, untuk menekan jumlah kasus KDRT dan asusila, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Namun butuh partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Kedepan, pihak kepolisian akan terjun langsung kemasyarakat atau lembaga kemasyarakatan yang terkait dengan ini.
“Kami bersama masyarakat akan melakukan sosialisasi bagaimana mencegah KDRT ataupun tindakan asusila. Dalam hal ini pihak keluarga menjadi sangat penting untuk mengetahui dan melakukan pencegahan,” tegasnya.
Dari 49 kasus asusila yang ditangani Polres Karawang, 47 kasus di antaranya adalah pencabulan dan dua pemerkosaan. Untuk korban pencabulan sebagian besar dialami anak usia di bawah umur.
"Pelakunya kebanyakan orang dewasa dan hanya beberapa kasus yang dilakukan remaja tanggung dan di bawah umur. Semua kasus tersebut sudah kami proses dan sebagian kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Selain kasus KDRT, kasus asusila di daerah ini juga termasuk kategori tinggi dengan jumlah mencapai 49 kasus.
“Dua kasus ini termasuk tinggi di Karawang, makanya menjadi perhatian serius. Untuk tahun ini kami berupaya menekan jumlah kasusnya, minimal kurang dari jumlah kasus tahun 2015," kata Kanit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Dani, Rabu (6/1/2016).
Manurut Asep, untuk menekan jumlah kasus KDRT dan asusila, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Namun butuh partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Kedepan, pihak kepolisian akan terjun langsung kemasyarakat atau lembaga kemasyarakatan yang terkait dengan ini.
“Kami bersama masyarakat akan melakukan sosialisasi bagaimana mencegah KDRT ataupun tindakan asusila. Dalam hal ini pihak keluarga menjadi sangat penting untuk mengetahui dan melakukan pencegahan,” tegasnya.
Dari 49 kasus asusila yang ditangani Polres Karawang, 47 kasus di antaranya adalah pencabulan dan dua pemerkosaan. Untuk korban pencabulan sebagian besar dialami anak usia di bawah umur.
"Pelakunya kebanyakan orang dewasa dan hanya beberapa kasus yang dilakukan remaja tanggung dan di bawah umur. Semua kasus tersebut sudah kami proses dan sebagian kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(san)