Diminta Tunjukan Rekan Malah Kabur, Roma Ditembak Aparat
Selasa, 05 Januari 2016 - 20:44 WIB
Diminta Tunjukan Rekan Malah Kabur, Roma Ditembak Aparat
A
A
A
SERANG - Romadhona (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan industri Modern Cikande terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Polisi terpaksa menembak karena pelaku berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya di daerah Cikande, Serang, Banten.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur dari kawalan anggota dan melarikan diri ke dalam hutan bambu. Tersangka terpaksa ditembak karena tak menggubris tembakan peringatan anggota yang mengejarnya," kata Kapolsek Cikande, Kompol Tedy Arief Soelistiyo, Selasa (5/1/2015)
Ia menjelaskan, tersangka Romadhona merupakan residvis kasus penipuan yang baru dua bulan bebas dari Lapas di Bandar Lampung setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Pelaku mengaku kerap menjalankan aksinya bersama rekannya Aldi Nurpratama (22), dan sudah merampas motor sebanyak empat kali di kawasan industri Modern Cikande.
Setelah berhasil, pelaku kemudian menjual barang curiannya kepada penadah di daerah Lampung dengan harga jual 3 sampai 4 juta per unit.
"Kita amankan barang bukti dua unit motor, Suzuki Satria A 6791 HJ dan Honda Beat tanpa plat nomer hasil kejahatan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Polisi terpaksa menembak karena pelaku berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya di daerah Cikande, Serang, Banten.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur dari kawalan anggota dan melarikan diri ke dalam hutan bambu. Tersangka terpaksa ditembak karena tak menggubris tembakan peringatan anggota yang mengejarnya," kata Kapolsek Cikande, Kompol Tedy Arief Soelistiyo, Selasa (5/1/2015)
Ia menjelaskan, tersangka Romadhona merupakan residvis kasus penipuan yang baru dua bulan bebas dari Lapas di Bandar Lampung setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Pelaku mengaku kerap menjalankan aksinya bersama rekannya Aldi Nurpratama (22), dan sudah merampas motor sebanyak empat kali di kawasan industri Modern Cikande.
Setelah berhasil, pelaku kemudian menjual barang curiannya kepada penadah di daerah Lampung dengan harga jual 3 sampai 4 juta per unit.
"Kita amankan barang bukti dua unit motor, Suzuki Satria A 6791 HJ dan Honda Beat tanpa plat nomer hasil kejahatan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
(nag)