Peringati Malam Pergantian Tahun, Wali Jarong Tertangkap Nyabu

Kamis, 31 Desember 2015 - 20:48 WIB
Peringati Malam Pergantian...
Peringati Malam Pergantian Tahun, Wali Jarong Tertangkap Nyabu
A A A
BUKITTINGGI - Seorang Wali Jarong atau Ketua RW di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memperingati pergantian malam tahun baru dengan pesta sabu bersama petugas keamanan hotel.

Keduanya dibekuk saat petugas Badan Narkotika Kota (BNK) setempat menggelar razia ke tempat hiburan. Meski membantah dan mengaku meminum obat ginjal, hasil tes urine mereka membuktikan keduanya positif memakai narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Eko Sulistyo mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan razia di cafe billiard dan karaoke, Jalan Jendal Sudirman.

Dalam razia itu, petugas mengumpulkan seluruh tamu yang tengah asik bermain bola sodok. Usai pemeriksaan identitas para tamu, petugas langsung memeriksa urine pengunjung.

"Dari 20 orang pengunjung pria dan tujuh orang pengunjung wanita yang diperiksa, empat orang pria di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba," katanya, kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).

Salah satu di antaranya yang positif narkoba adalah Romi Oktaviano (32), seorang perangkat daerah Wali Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.

Romi awalnya sempat membantah sebagai pemakai dan hanya mengaku sedang rutin mengkonsumsi obat ginjal. Namun hasil tes urine menunjukkan dia positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi tadi memang ada yang mengaku sebagai Wali Jorong, tapi kami periksa dulu untuk lebih jelasnya. Yang postif pakai narkoba jenis ganja dan sabu," ungkapnya.

Sementara itu. di cafe kawasan Hotel Pusako, Kelurahan Sanjai, petugas BNK menangkap Dedi (35), salah seorang petugas keamanan hotel. Dedi diamankan karena setelah dites urine positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

Sekretaris BNK Bukittinggi Joni Feri menyebutkan, sebanyak lima orang pengunjung yang terindikasi positif sebagai pemakai narkotika dijaring untuk menjalani wajib lapor untuk proses rehabilitasi ke polres dan puskesmas setempat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)