Mabuk Usai Mencuri Burung, Residivis Dibekuk Polisi
A
A
A
BATANG - Nurohim (27), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Batang, yang juga residivis kembali berurusan dengan polisi karena pencurian.
"Kali ini tersangka melakukan pencurian burung di rumah seorang warga bernama Turyanto, (33) warga Dukuh Plolok Desa Padomasan Reban," kata Kapolsek Reban, Iptu Busono, Kamis (31/12/2105).
Dijelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Minggu 27 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka beraksi seorang diri dengan memasuki area rumah korban.
"Dia seorang diri mengambil seekor burung Kacer beserta sangkarnya di garasi rumah korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, lanjut dia, tersangka langsung kabur. Berdasarkan informasi warga, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
"Sejumlah warga melihat tersangka saat mengambil burung dalam sangkar di rumah korban. Selain itu juga warga lain juga melihat tersangka kemudian membuang sangkar burung ditepi jalan. Selanjutnya saksi melapor Kadus Dukuh Plolok, Kusnoto. Kemudian Kusnoto ditemani Kades Padomasan, Royakus melapor ke Polsek Reban malam harinya," terangnya.
Berkat laporan warga tersebut, tersangka berhasil dibekuk malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berkutik saat ditangkap, karena dalam posisi mabuk.
"Saat ditangkap, tersangka sedang teler karena habis mengkonsumsi sejenis dextro," pungkasnya.
"Kali ini tersangka melakukan pencurian burung di rumah seorang warga bernama Turyanto, (33) warga Dukuh Plolok Desa Padomasan Reban," kata Kapolsek Reban, Iptu Busono, Kamis (31/12/2105).
Dijelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Minggu 27 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka beraksi seorang diri dengan memasuki area rumah korban.
"Dia seorang diri mengambil seekor burung Kacer beserta sangkarnya di garasi rumah korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, lanjut dia, tersangka langsung kabur. Berdasarkan informasi warga, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
"Sejumlah warga melihat tersangka saat mengambil burung dalam sangkar di rumah korban. Selain itu juga warga lain juga melihat tersangka kemudian membuang sangkar burung ditepi jalan. Selanjutnya saksi melapor Kadus Dukuh Plolok, Kusnoto. Kemudian Kusnoto ditemani Kades Padomasan, Royakus melapor ke Polsek Reban malam harinya," terangnya.
Berkat laporan warga tersebut, tersangka berhasil dibekuk malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berkutik saat ditangkap, karena dalam posisi mabuk.
"Saat ditangkap, tersangka sedang teler karena habis mengkonsumsi sejenis dextro," pungkasnya.
(nag)