Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asing Senilai Rp63 Miliar
Selasa, 29 Desember 2015 - 22:18 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asing Senilai Rp63 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 18 kilogram narkoba jenis sabu dan 140 ribu butir ekstasi dengan nilai miliaran rupiah berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penggrebekan ini, polisi berhasil mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai bandar.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho menjelaskan, rencananya narkoba dengan skala besar ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta, pada malam Tahun Baru 2016.
"Sabu itu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut. Disembunyikan dalam tabung besi yang merupakan suku cadang kapal," terang Rudy di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Mantan Kapolres Cimahi ini menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula saat petugas mendapatkan informasi jual beli narkoba di kawasan Tambora. Informasi itupun ditindaklanjuti, hingga akhirnya dua pelaku warga negara China berinisial LH (30), dan LF (30), dibekuk secara bersamaan di sebuah ruko di Jalan Garuda Tengah no. 34, Duri Utara, Tambora, pada minggu lalu.
Hasil penyidikan, lanjut Rudi, diketahui kedua pelaku yang bekerja sebagai desaign interior ini sudah lama melakukan jual beli narkoba. Lantaran kualitasnya yang super dan sangat jarang ditemukan, karenanya narkoba itupun sangat mudah terjual.
Rudy mengakui, modus yang dilakukan tersangka masih baru, seperti menyelundupkan sabu dengan berat 2-3 kilogram melalui tabung besi yang dikemas dalam peti kayu.
Rantaian penyelundupan itupun diakui Rudy, sempat menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya besi tabung yang digunakan pelaku sangat tebal dan memerlukan alat khusus untuk memotongnya. "Ada tiga tabung yang berhasil kami amankan," ujarnya.
Rudy mengaku tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni XL, XT, dan CLP.
Mengingat kualitasnya yang cukup bagus dan sempurna, tak hayal sabu asal China itupun dijual dengan nilai fantastis yakni Rp1 miliar untuk satu kilogramnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Afrizal menambahkan, dari penangkapan keduanya, polisi kembali menangkap ketiga orang warga negara Malaysia lainnya, berinisial PHC (38), TET (43), dan OKT (37). Ketiga pelaku ini tertangkap tangan saat hendak mencoba menjual ekstasi dengan jumlah 140 ribu butir.
"PHC ditangkap saat menunggu kiriman ekstasi di Hotel Zest, Tangerang, Minggu (27 Desember) lalu. Adapun pasangan suami-istri TET dan OKT ditangkap di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada hari yang sama," tutur Afrizal.
Hasil penyidikan juga mendapati, ekstasi berwarna ungu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu dikemas dalam plastik berbahan aluminum foil. "Nilai ekstasi dan sabu itu kami taksir mencapai Rp63 miliar," jelas Afrizal.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara minimal lima tahun.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho menjelaskan, rencananya narkoba dengan skala besar ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta, pada malam Tahun Baru 2016.
"Sabu itu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut. Disembunyikan dalam tabung besi yang merupakan suku cadang kapal," terang Rudy di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Mantan Kapolres Cimahi ini menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula saat petugas mendapatkan informasi jual beli narkoba di kawasan Tambora. Informasi itupun ditindaklanjuti, hingga akhirnya dua pelaku warga negara China berinisial LH (30), dan LF (30), dibekuk secara bersamaan di sebuah ruko di Jalan Garuda Tengah no. 34, Duri Utara, Tambora, pada minggu lalu.
Hasil penyidikan, lanjut Rudi, diketahui kedua pelaku yang bekerja sebagai desaign interior ini sudah lama melakukan jual beli narkoba. Lantaran kualitasnya yang super dan sangat jarang ditemukan, karenanya narkoba itupun sangat mudah terjual.
Rudy mengakui, modus yang dilakukan tersangka masih baru, seperti menyelundupkan sabu dengan berat 2-3 kilogram melalui tabung besi yang dikemas dalam peti kayu.
Rantaian penyelundupan itupun diakui Rudy, sempat menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya besi tabung yang digunakan pelaku sangat tebal dan memerlukan alat khusus untuk memotongnya. "Ada tiga tabung yang berhasil kami amankan," ujarnya.
Rudy mengaku tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni XL, XT, dan CLP.
Mengingat kualitasnya yang cukup bagus dan sempurna, tak hayal sabu asal China itupun dijual dengan nilai fantastis yakni Rp1 miliar untuk satu kilogramnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Afrizal menambahkan, dari penangkapan keduanya, polisi kembali menangkap ketiga orang warga negara Malaysia lainnya, berinisial PHC (38), TET (43), dan OKT (37). Ketiga pelaku ini tertangkap tangan saat hendak mencoba menjual ekstasi dengan jumlah 140 ribu butir.
"PHC ditangkap saat menunggu kiriman ekstasi di Hotel Zest, Tangerang, Minggu (27 Desember) lalu. Adapun pasangan suami-istri TET dan OKT ditangkap di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada hari yang sama," tutur Afrizal.
Hasil penyidikan juga mendapati, ekstasi berwarna ungu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu dikemas dalam plastik berbahan aluminum foil. "Nilai ekstasi dan sabu itu kami taksir mencapai Rp63 miliar," jelas Afrizal.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara minimal lima tahun.
(mhd)