276 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 276 narapidana di Jawa Barat mendapatkan Remisi Khusus Natal. Mayoritas yang mendapatkan remisi adalah terpidana yang terjerat kasus pidana umum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Barat Agus Toyib.
"Sedangkan sisanya untuk terpidana kasus korupsi itu hanya 17 orang," kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/12/2015).
Beberapa narapidana langsung bebas pada hari ini. Hal tersebut terjadi lantaran sisa masa tahanannya terpotong.
"Itu ada 25 orang. Itu pidana umum semua, tidak ada yang terpidana kasus korupsi," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Barat Agus Toyib.
"Sedangkan sisanya untuk terpidana kasus korupsi itu hanya 17 orang," kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/12/2015).
Beberapa narapidana langsung bebas pada hari ini. Hal tersebut terjadi lantaran sisa masa tahanannya terpotong.
"Itu ada 25 orang. Itu pidana umum semua, tidak ada yang terpidana kasus korupsi," jelasnya.
(zik)