Takut Bunuh Pasar Tradisional, Izin Pasar Modern Diperketat

Jum'at, 25 Desember 2015 - 11:17 WIB
Takut Bunuh Pasar Tradisional,...
Takut Bunuh Pasar Tradisional, Izin Pasar Modern Diperketat
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar berencana memperketat usaha waralaba (pasar modern) yang berpotensi membunuh pasar tradisional.

Pasalnya Pemkab merasa kecolongan dengan menjamurnya swalayan yang berhimpitan dengan pasar tradisional.

"Kita akan lebih perketat perijinan pasar modern," ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar Adi Andaka.

Pasar modern telah ada dimana-mana. Setidaknya di 22 kecamatan telah berdiri supermarket, swalayan dan sejenisnya.

Bahkan di beberapa kecamatan dengan wilayah yang besar, jumlah swalayan lebih dari lima unit. Dari pantauan lapangan tidak sedikit pasar modern berdekatan dengan pasar tradisional.

Fasilitas yang bersih, sejuk, harum dan memiliki kemandirian memilih barang dagangan yang dimiliki pasar modern mengakibatkan pembeli pasar tradisional beralih.

Menurut Adi jarak ideal antara pasar modern dan pasar tradisional minimal satu kilometer. Namun faktanya tidak sedikit pengusaha yang melanggar ketentuan itu."Dan ke depan ini akan ditertibkan," terang Adi.

Di setiap kecamatan pemkab juga akan membatasi maksimal satu pasar modern. Dan setiap pasar modern diwajibkan memberi tempat bagi produk lokal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Molan bertekad akan menyeimbangkan pasar tradisional dan modern. "Sebab di setiap desa/kelurahan ada pasar tradisional yang harus dilindungi dari ancaman pasar modern," ujarnya.

Disisi lain perbaikan pasar tradisional akan terus dilakukan. Pelayanan dan kenyamanan konsumen akan terus ditingkatkan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib bahwa daya tarik pasar tradisional sepatutnya ditingkatkan.

Sebab pasar tradisional selalu memberikan pilihan harga yang lebih ekonomis. "Pasar tradisional merupakan wujud ekonomi kerakyatan. Karenanya harus tetap dipertahankan. Terkait kekurangan yang ada hendaknya ada pembenahan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)