Asyik Judi, Enam Warga Ciamis Diciduk Aparat
A
A
A
CIAMIS - Enam warga Dusun Ciwalung, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg diciduk aparat Polres Ciamis karena tertangkap berjudi domino. Mereka masing-masing berinisial AK, AS, YD, SP, DL dan US.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Rolan Olaf Ferdinan menuturkan terungkapnya kasus perjudian tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya oknum masyarakat yang melakukan praktek perjudian di kampungnya.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada oknum masyarakat yang sering melakukan perjudian, begitu kita cek ke lapangan ternyata betul apa yang jadi laporan tersebut, tempat kejadian di Desa Baregbeg, kita berhasil mengamankan enam orang berinisial AK dan kawan-kawan," ungkap Rolan.
Dari enam orang tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai dari beberapa pecahan dengan nominal Rp589.000 serta satu set kartu domino. Modus perjudiannya dengan permainan kyukyu, dua kartu paling besar yang menang.
"Sekali pasangnya minimal Rp2.000 maksimalnya Rp5.000 untuk sekali main, memang setelah kita cek disana bukan sekali saja tapi sudah sering kali," paparnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas salah seorang pelaku judi, AK mengaku baru pertama kali melakukan judi, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya iseng-iseng melakukan judi tersebut.
"Cuma main-main saja, iseng, saya baru pertama kali melakukannya, biasanya tidak pakai uang hanya permainan tapi sekarang pakai," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Rolan Olaf Ferdinan menuturkan terungkapnya kasus perjudian tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya oknum masyarakat yang melakukan praktek perjudian di kampungnya.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada oknum masyarakat yang sering melakukan perjudian, begitu kita cek ke lapangan ternyata betul apa yang jadi laporan tersebut, tempat kejadian di Desa Baregbeg, kita berhasil mengamankan enam orang berinisial AK dan kawan-kawan," ungkap Rolan.
Dari enam orang tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai dari beberapa pecahan dengan nominal Rp589.000 serta satu set kartu domino. Modus perjudiannya dengan permainan kyukyu, dua kartu paling besar yang menang.
"Sekali pasangnya minimal Rp2.000 maksimalnya Rp5.000 untuk sekali main, memang setelah kita cek disana bukan sekali saja tapi sudah sering kali," paparnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas salah seorang pelaku judi, AK mengaku baru pertama kali melakukan judi, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya iseng-iseng melakukan judi tersebut.
"Cuma main-main saja, iseng, saya baru pertama kali melakukannya, biasanya tidak pakai uang hanya permainan tapi sekarang pakai," ucapnya.
(nag)