Pasangan Calon di Pilkada Kalteng Harus Beretika Politik
A
A
A
PALANGKARAYA - Tiga pasang calon (paslon) bersiap berlaga pada Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) harus dipastikan memiliki etika politik yang baik.
“Ketiga paslon itu, yaitu Sugianto-Habib nomor urut 1, Willy-Wahyudi nomor urut 2, serta Ujang-Jawawi nomor urut 3, ” ujar Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia Ubedillah Badrun, di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Sebagai calon gubernur, kata Ubedillah, yang akan memimpin Kalteng, harus memiliki track record dan etika politik yang baik.
Namun, paslon nomor urut 3 yang diduga menggunakan rekomendasi ‘palsu’ PPP patut dipertimbangkan.
“Saya kira paslon nomor urut 3, Ujang-Jawawi yang diduga menggunakan rekomendasi “palsu” lebih baik mundur, karena secara etika politik sudah cacat,” timpalnya.
Harus diakui, ketiga paslon Gubernur Kalteng merupakan representasi pertarungan dari partai-partai politik besar, sehingga tidak heran ‘menghalalkan’ segala cara agar jagaonnya bisa masuk dan menang.
“Terlihat ada pertarungan partai-partai politik besar yang bisa menghalalkan segala cara, termasuk menabrak etika politik, ” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Ansor Kalteng, Suhardi menilai, paslon nomor urut 3 sejak awal mengklaim mendapat dukungan PPP.
Padahal PPP mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan surat dukungan bagi Ujang-Jawawi.
“Jelas sangat tidak layak maju. Sebab, sudah bermasalah dan sangat fatal yang diduga ‘memalsukan’ rekomendasi PPP. Sedangkan, PPP saja tidak pernah memberikan, ” katanya.
Jika mengawali menjadi calon gubernur sudah dengan ketidakjujuran. Lalu, bagaimana ketika sudah memimpin Kalteng, rakyat membutuhkan pemimpin dengan visi dan misi yang jelas, serta jujur.
“Masyarakat menginginkan pemimpin baru yang jujur, memiliki visi dan misi yang jelas untuk menyejahterakan Kalteng, ” harapnya.
Track record Ujang Iskandar saat Pilkada Kotawaringin Barat 5 Juni 2010 yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.
“Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum, ” kenangnya.
Pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya.
Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.
MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Selain itu Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno, MK memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pilkada Kotawaringin Barat.
“MK memerintahkan kepada KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2010, ” ujarnya.
Namun, di kemudian hari terbukti kemenangan Ujang dengan kuasa hukumnya BW direkayasa kesaksian palsu ketika gelar perkara di persidangan MK.
“BW pun ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Saya kira itu bukti nyata kecurangan yang telah dilakukan Ujang Iskandar, ” tandasnya.
“Ketiga paslon itu, yaitu Sugianto-Habib nomor urut 1, Willy-Wahyudi nomor urut 2, serta Ujang-Jawawi nomor urut 3, ” ujar Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia Ubedillah Badrun, di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Sebagai calon gubernur, kata Ubedillah, yang akan memimpin Kalteng, harus memiliki track record dan etika politik yang baik.
Namun, paslon nomor urut 3 yang diduga menggunakan rekomendasi ‘palsu’ PPP patut dipertimbangkan.
“Saya kira paslon nomor urut 3, Ujang-Jawawi yang diduga menggunakan rekomendasi “palsu” lebih baik mundur, karena secara etika politik sudah cacat,” timpalnya.
Harus diakui, ketiga paslon Gubernur Kalteng merupakan representasi pertarungan dari partai-partai politik besar, sehingga tidak heran ‘menghalalkan’ segala cara agar jagaonnya bisa masuk dan menang.
“Terlihat ada pertarungan partai-partai politik besar yang bisa menghalalkan segala cara, termasuk menabrak etika politik, ” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Ansor Kalteng, Suhardi menilai, paslon nomor urut 3 sejak awal mengklaim mendapat dukungan PPP.
Padahal PPP mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan surat dukungan bagi Ujang-Jawawi.
“Jelas sangat tidak layak maju. Sebab, sudah bermasalah dan sangat fatal yang diduga ‘memalsukan’ rekomendasi PPP. Sedangkan, PPP saja tidak pernah memberikan, ” katanya.
Jika mengawali menjadi calon gubernur sudah dengan ketidakjujuran. Lalu, bagaimana ketika sudah memimpin Kalteng, rakyat membutuhkan pemimpin dengan visi dan misi yang jelas, serta jujur.
“Masyarakat menginginkan pemimpin baru yang jujur, memiliki visi dan misi yang jelas untuk menyejahterakan Kalteng, ” harapnya.
Track record Ujang Iskandar saat Pilkada Kotawaringin Barat 5 Juni 2010 yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.
“Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum, ” kenangnya.
Pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya.
Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.
MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Selain itu Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno, MK memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pilkada Kotawaringin Barat.
“MK memerintahkan kepada KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2010, ” ujarnya.
Namun, di kemudian hari terbukti kemenangan Ujang dengan kuasa hukumnya BW direkayasa kesaksian palsu ketika gelar perkara di persidangan MK.
“BW pun ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Saya kira itu bukti nyata kecurangan yang telah dilakukan Ujang Iskandar, ” tandasnya.
(sms)