Polemik Ojek Online, DPR Sambut Usul Revisi UU Lalu Lintas
Minggu, 20 Desember 2015 - 07:54 WIB
Polemik Ojek Online, DPR Sambut Usul Revisi UU Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Revisi UU LLAJ dinilainya dapat memberikan kepastian hukum bagi keberadaan ojek online.
“Ada kekosongan aturan soal Go-Jek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya,” kata Yudi di Jakarta melalui keterangan pers Fraksi PKS DPR yang diterima Sindonews, Sabtu 19 Desember 2015
Menurut dia, Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Sementara sepeda motor, kata dia, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang. (Baca juga: Kasus Go-Jek Bukti Komunikasi Presiden-Menteri Tak Berjalan)
Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.
Dengan demikian, kata dia, Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.
"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” kata Yudi. (Baca juga: Ojek Online Butuh Payung Khusus)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan pemerintah guna memberikan aturan hukum pada Go-jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman.
PILIHAN:
Ledakan Semburan Gas Bikin Warga Depok Panik
Revisi UU LLAJ dinilainya dapat memberikan kepastian hukum bagi keberadaan ojek online.
“Ada kekosongan aturan soal Go-Jek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya,” kata Yudi di Jakarta melalui keterangan pers Fraksi PKS DPR yang diterima Sindonews, Sabtu 19 Desember 2015
Menurut dia, Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Sementara sepeda motor, kata dia, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang. (Baca juga: Kasus Go-Jek Bukti Komunikasi Presiden-Menteri Tak Berjalan)
Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.
Dengan demikian, kata dia, Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.
"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” kata Yudi. (Baca juga: Ojek Online Butuh Payung Khusus)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan pemerintah guna memberikan aturan hukum pada Go-jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman.
PILIHAN:
Ledakan Semburan Gas Bikin Warga Depok Panik
(dam)