Polemik Ojek Online, DPR Sambut Usul Revisi UU Lalu Lintas

Minggu, 20 Desember 2015 - 07:54 WIB
Polemik Ojek Online,...
Polemik Ojek Online, DPR Sambut Usul Revisi UU Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi UU LLAJ dinilainya dapat memberikan kepastian hukum bagi keberadaan ojek online.

“Ada kekosongan aturan soal Go-Jek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya,” kata Yudi di Jakarta melalui keterangan pers Fraksi PKS DPR yang diterima Sindonews, Sabtu 19 Desember 2015

Menurut dia, Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Sementara sepeda motor, kata dia, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang. (Baca juga: Kasus Go-Jek Bukti Komunikasi Presiden-Menteri Tak Berjalan)

Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum.

Dengan demikian, kata dia, Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” kata Yudi. (Baca juga: Ojek Online Butuh Payung Khusus)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan pemerintah guna memberikan aturan hukum pada Go-jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman.

PILIHAN:

Ledakan Semburan Gas Bikin Warga Depok Panik
(dam)
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
10 Istilah Dunia Ojek...
10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol
Suka Duka Hidup di Dunia...
Suka Duka Hidup di Dunia Ojol, Diajak Kenalan hingga Orderan Fiktif
Kronologis Driver Ojek...
Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Pemprov DKI Berencana...
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Ojek Online Siapkan...
Ojek Online Siapkan Protokol Kesehatan saat New Normal di Sumut
Berita Terkini
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
23 menit yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
36 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
37 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
1 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
1 jam yang lalu
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved