Dua Aremania Tewas, 33 Suporter Jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 33 orang sebagai tersangka insiden penyerangan Aremania, sebutan untuk suporter Arema Cronus.
Insiden terjadi Sabtu 19 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 33 orang tersangka tiba di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng, Minggu (20/12/2015) dini hari. (Baca juga: Pelaku Diamankan Polisi, Ini Kronologi Tewasnya Aremania di Sragen)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng, AKBP Daddy Hartadi mengatakan, semua tersangka adalah suporter dari Surabaya United.
"Kami memeriksa para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, status mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Daddy di Markas Dit Reskrimum Minggu dini hari.
Insiden terjadi di dua tempat, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di bengkel tambal ban di Sragen.
Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pada insiden di SPBU, sisanya 16 orang ditetapkan sebagai tersangka insiden penyerangan di sekitar bengkel tambal ban.
"Kejadian ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, tujuh luka-luka dan empat kendaraan dirusak," lanjut dia.
Barang bukti peristwa tersebut di antaranya berupa parang, senjata tajam, dua ketapel, bongkahan batu, pelek dan ban, pecahan kaca dan balok kayu.
Kepala Seksi Identifikasi TKP Dit Reskrimum Polda Jateng, Kompol Sukhamdi, menambahkan korban meninggal dunia bernama Slamet dan Eko.
"Mereka suporter Arema," tambahnya. (Baca juga: Dua Aremania Tewas, Pakde Karwo Telepon Menpora)
Pantauan KORAN SINDO di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng, para tersangka hingga Minggu dini hari masih berada di lobi. Tangannya diikat tali rafia menunggu pemeriksaan.
"Dapat informasi dari broadcast, karena (Arema) saya ikut (menyerang). Saya cuma melempar (kendaraan)," kata salah satu tersangka.
Para tersangka diamankan di Mapolda Jateng, Minggu (20/12/2015) dini hari berikut barang bukti. (Baca juga: Bus Surabaya United Hancur Diserang Aremania, Ilham Udin Terluka)
PILIHAN:
Insiden terjadi Sabtu 19 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 33 orang tersangka tiba di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng, Minggu (20/12/2015) dini hari. (Baca juga: Pelaku Diamankan Polisi, Ini Kronologi Tewasnya Aremania di Sragen)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng, AKBP Daddy Hartadi mengatakan, semua tersangka adalah suporter dari Surabaya United.
"Kami memeriksa para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, status mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Daddy di Markas Dit Reskrimum Minggu dini hari.
Insiden terjadi di dua tempat, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di bengkel tambal ban di Sragen.
Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pada insiden di SPBU, sisanya 16 orang ditetapkan sebagai tersangka insiden penyerangan di sekitar bengkel tambal ban.
"Kejadian ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, tujuh luka-luka dan empat kendaraan dirusak," lanjut dia.
Barang bukti peristwa tersebut di antaranya berupa parang, senjata tajam, dua ketapel, bongkahan batu, pelek dan ban, pecahan kaca dan balok kayu.
Kepala Seksi Identifikasi TKP Dit Reskrimum Polda Jateng, Kompol Sukhamdi, menambahkan korban meninggal dunia bernama Slamet dan Eko.
"Mereka suporter Arema," tambahnya. (Baca juga: Dua Aremania Tewas, Pakde Karwo Telepon Menpora)
Pantauan KORAN SINDO di Markas Dit Reskrimum Polda Jateng, para tersangka hingga Minggu dini hari masih berada di lobi. Tangannya diikat tali rafia menunggu pemeriksaan.
"Dapat informasi dari broadcast, karena (Arema) saya ikut (menyerang). Saya cuma melempar (kendaraan)," kata salah satu tersangka.
Para tersangka diamankan di Mapolda Jateng, Minggu (20/12/2015) dini hari berikut barang bukti. (Baca juga: Bus Surabaya United Hancur Diserang Aremania, Ilham Udin Terluka)
PILIHAN:
(dam)