Usai Kebijakan Menhub, Ini Kata Ahok Soal Ojek Online
Sabtu, 19 Desember 2015 - 21:08 WIB
Usai Kebijakan Menhub, Ini Kata Ahok Soal Ojek Online
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga saat ini tidak mempermasalahkan adanya ojek konvensional maupun ojek online di Ibu Kota.
"Ojek jalan saja. Ojek jadi pengumpan. Kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," kata Ahok di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Asalkan, kata Ahok, ojek tidak melintas di jalan protokol sesuai aturan yang ada. Jika aturan itu ditaati, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan keberadaan ojek.
"Tapi yang jalur utama, protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sempat mengeluarkan kebijakan soal larangan ojek online beroperasi. Namun, larangan itu dicabut kembali oleh Jonan.
Menhub beralasan kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PILIHAN:
Semburan Lumpur Muncul di Depok
"Ojek jalan saja. Ojek jadi pengumpan. Kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," kata Ahok di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Asalkan, kata Ahok, ojek tidak melintas di jalan protokol sesuai aturan yang ada. Jika aturan itu ditaati, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan keberadaan ojek.
"Tapi yang jalur utama, protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sempat mengeluarkan kebijakan soal larangan ojek online beroperasi. Namun, larangan itu dicabut kembali oleh Jonan.
Menhub beralasan kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PILIHAN:
Semburan Lumpur Muncul di Depok
(mhd)