Bekasi Sahkan Perda Pelarangan Diskotek, Karaoke dan Panti Pijat

Rabu, 16 Desember 2015 - 12:42 WIB
Bekasi Sahkan Perda...
Bekasi Sahkan Perda Pelarangan Diskotek, Karaoke dan Panti Pijat
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai tahun depan akan kehilangan potensi pendapatan dan pajak daerah dari sektor tempat hiburan malam di wilayahnya. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pariwisata disahkan menjadi Perda dengan poin pelarangan semua jenis hiburan malam.

”Raperda sudah kami sahkan, dan segala tempat hiburan malam dan sejenisnya sudah tidak boleh lagi beroperasi seperti biasanya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja usai sidang paripurna pengesahan Raperda Penyelenggaran Pariwisata di Cikarang, Selasa 15 Desember 2015 kemarin.

Eka menjelaskan,dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaran Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainya yang tidak sesuai dengan norma agama.

Sehingga, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.”Setelah disahkan, semua pengusaha tempat hiburan ini wajib mengikuti aturan ini,” katanya.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved