Ingin Beli Baju Tahun Baru, 3 Remaja Angkut TV Tetangga

Rabu, 16 Desember 2015 - 04:57 WIB
Ingin Beli Baju Tahun Baru, 3 Remaja Angkut TV Tetangga
Ingin Beli Baju Tahun Baru, 3 Remaja Angkut TV Tetangga
A A A
SIBOLGA - Dua remaja tanggung berinisial TAS (16) dan NS (15) diciduk petugas kepolisian karena mencuri televisi LCD merek LG ukuran 42 inch. Bersama keduanya juga ditangkap seorang mantan Narapidana berinisial JPPS (21).

"Ketiganya melakukan aksi pencurian di rumah Henri Fai (35), warga jalan Hiu Sibolga. Mereka ditangkap di kediaman masing–masing. Penangkapan berjalan lancar, tanpa ada perlawanan," kata Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Agus Aditama, Selasa (15/12/2015).

Para pelaku beraksi dengan cara merusak engsel pintu dan gembok rumah. Lalu ketiganya masuk dan membawa TV LCD merek LG ukuran 42 inc hitam dari rumah korban Henri Fai.

Hasil curian kemudian disimpan di rumah adik orang tua JPPS, Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, tanpa diketahui oleh pemilik rumah.

“Ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan. Namun proses hukum TAS dan NS dilakukan dengan cara diversi dan tidak dilakukan penahanan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak," sambungnya.

Tersangka JPPS sendiri akan dititipkan di Lapas Sibolga. Sebelumnya pada tahun 2009, JPPS pernah dihukum selama empat bulan dalam kasus pencurian uang. Sementara dalam kasus ini, tersangka JPPS diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

“Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit TV LCD merek LG ukuran 42 inch hitam, satu pasang engsel pintu yang dirusak, dan satu pasang grendel gembok yang rusak,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, perbuatan itu mereka lakukan karena tidak memiliki uang dan ingin membeli baju baru menyambut Natal dan Tahun Baru. “Namun belum sempat menjual TV itu, kami sudah ditangkap,” tandas JPPS.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4844 seconds (0.1#10.140)