Jaksa Hadirkan Empat Saksi Ahli
A
A
A
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengahdirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tae.
Empat saksi ahli tersebut di antaranya dr.Dudut Rustyadi ahli forensik dari Rumah Sakit Sanglah, dokter gigi Agung Wijaya Kusuma yang sama dari RS Sanglah.
Selain itu juga ada Ir Lukas Budi Santoso ahli polygraph atau ahli bidang lie detector, serta Ngurah Wijaya Putra, S.Si,M.Si Tim Lapfor dari Polda Bali.
Jaksa Ketut Maha Agung mengatakan, sementara ini ada 4 orang ahli yang akan dihadirkan dipersidangan yang akan digelar Selasa (15/12/2015).
"Untuk saksi-saksi fakta kita tunda dulu, saat ini kita akan hadirkan saksi ahli terlebih dahulu," ujarnya.
Empat saksi ahli tersebut di antaranya dr.Dudut Rustyadi ahli forensik dari Rumah Sakit Sanglah, dokter gigi Agung Wijaya Kusuma yang sama dari RS Sanglah.
Selain itu juga ada Ir Lukas Budi Santoso ahli polygraph atau ahli bidang lie detector, serta Ngurah Wijaya Putra, S.Si,M.Si Tim Lapfor dari Polda Bali.
Jaksa Ketut Maha Agung mengatakan, sementara ini ada 4 orang ahli yang akan dihadirkan dipersidangan yang akan digelar Selasa (15/12/2015).
"Untuk saksi-saksi fakta kita tunda dulu, saat ini kita akan hadirkan saksi ahli terlebih dahulu," ujarnya.
(nag)