Ini Alasan Ahok Siapkan Sanksi Rp250 Ribu untuk Motor di Parkir Liar
Senin, 14 Desember 2015 - 18:45 WIB
Ini Alasan Ahok Siapkan Sanksi Rp250 Ribu untuk Motor di Parkir Liar
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan menerapkan denda sebesar Rp250.000 bagi pemotor yang memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Denda akan diterapkan seiring pembelian truk pengangkut motor yang melanggar aturan tentang parkir.
Ahok mengungkapkan, saat ini tengah digodok peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi berupa denda bagi pelanggar area parkir. "Sanksinya Rp250.000 untuk sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya," ungkap Ahok, Senin (14/12/2015)
Menurut Ahok, Pergub ini untuk mendukung rencana memperbanyak truk pengangkut motor liar layaknya seperti truk derek untuk mobil parkir liar. "Kamu sudah lihat truk-truk yang bawa motor, yang kayak punya showroom itu? Nah kami baru beli nih dan mau beli (truk) itu supaya motornya enggak rusak. Dengan konsep denda seperti ini maka dihitung-hitung akan membalikkan uang DKI untuk pembelian truk angkut motor," ucapnya.(Baca: Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000)
Ahok mengungkapkan, saat ini tengah digodok peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi berupa denda bagi pelanggar area parkir. "Sanksinya Rp250.000 untuk sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya," ungkap Ahok, Senin (14/12/2015)
Menurut Ahok, Pergub ini untuk mendukung rencana memperbanyak truk pengangkut motor liar layaknya seperti truk derek untuk mobil parkir liar. "Kamu sudah lihat truk-truk yang bawa motor, yang kayak punya showroom itu? Nah kami baru beli nih dan mau beli (truk) itu supaya motornya enggak rusak. Dengan konsep denda seperti ini maka dihitung-hitung akan membalikkan uang DKI untuk pembelian truk angkut motor," ucapnya.(Baca: Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000)
(whb)