Kakanwil Kemenkumham Banten Bicara soal Pemberian Ambulans kepada Lapas Serang

Senin, 14 Desember 2015 - 15:46 WIB
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Banten Bicara soal Pemberian Ambulans kepada Lapas Serang
A A A
SERANG - Heboh pemberian mobil ambulans dari mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang ditanggapi pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Susy Susilawati mengatakan bahwa pemberian mobil ambulans adalah hal wajar dan bukan bentuk dari gratifikasi.

"Sebetulnya bukan memberikan, tapi pinjam pakai selama 10 tahun. Tujuannya dari sisi kemanusiaan saja, karena di Lapas Serang belum memiliki kendaraan ambulans," kata Susy saat ditemui di kantornya, Senin (14/12/2015).

Menurutnya, pemberian kendaraan kepada Lapas Serang yang diterima langsung oleh Kalapas Serang Eti Herawati tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan bentuk gratifikasi.

Susy juga menjelaskan bahwa yang memberikan mobil ambulans bukanlah atas nama pribadi, melainkan atas nama Yayasan Al Ikhlas milik mantan Wali Kota Cilegon tersebut.

"Ini kan pinjam pakai, kalau mau perpanjang, yayasannya silakan, kalau memang tidak diperpanjang bisa diambil," ujarnya.

Susy menegaskan, pemberian barang apa pun kepada lapas diperbolehkan dalam sisi untuk membantu pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Menurutnya, kondisi lapas/rutan di Banten saat ini masih kekurangan, terutama kendaraan kesehatan.

"Masih kekurangan dan ini bukan bentuk gratifikasi sepanjang tidak ada ikatan apa pun. Pak Aat memberikannya kan saat sudah bebas murni," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akhirnya menghirup udara bebas dari dalam Lapas Klas IIA Serang, Sabtu (12/12/2015). Setelah bebas, Aat memberikan hadiah berupa satu unit kendaraan ambulans baru kepada Lapas Serang. (Baca: Bebas, Mantan Wali Kota Cilegon Berikan Ambulans kepada Lapas Serang).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)