Edarkan Sabu, Petani di Sampang Diringkus Aparat

Senin, 14 Desember 2015 - 13:52 WIB
Edarkan Sabu, Petani di Sampang Diringkus Aparat
Edarkan Sabu, Petani di Sampang Diringkus Aparat
A A A
SAMPANG - Seorang petani di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus aparat karena menjadi pengedar sabu.

Kini, tersangka yang bernama Zainuddin (38) warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung ini meringkuk dibalik jeruji besi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,15 gram, timbangan elektrik dan puluhan plastik klip.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan motor pelaku dengan nopol L 5152 WW untuk dijadikan barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Setiady menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap ketika nongkrong di pinggir jalan Desa Deleman, Kedungdung.

“Informasinya tersangka habis kulakan sabu di Desa Pale Dejeh Ketapang. Saat digeledah, kami menemukan sabu-sabu seberat 1,15 gram yang disembunyikan di saku bajunya," terang Arief, Senin (14/12/2015).

Selanjutnya, sambung Arief, tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi mendapati timbangan elektrik dan puluhan plastik klip pembungkus sabu.

"Tersangka mengaku baru 6 bulan menjalani bisnis haram. Awalnya ikut-ikutan teman nyabu, ketagihan lalu jualan. Satu paket sabu seberat 1,15 gram dibeli dengan harga Rp 1,100,000," ucapnya.

Kemudian sabu-sabu itu dikemas jadi paket kecil dan dijual seharga Rp 200 ribu perpaket. Dari modal tersebut, tersangka mengantongi keuntungan Rp 400 ribu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7367 seconds (0.1#10.140)