Warisan Dunia Karst Sangkulirang Terancam jadi Pabrik Semen
Jum'at, 11 Desember 2015 - 15:59 WIB
Warisan Dunia Karst Sangkulirang Terancam jadi Pabrik Semen
A
A
A
SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) terkejut setelah mengkaji draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang sebentar lagi disahkan oleh DPRD Kaltim.
Pasalnya, tertuang dalam RTRW itu Kawasan Karst Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau terdapat 13 izin yang akan diterbitkan untuk menambang kawasan itu.
Menurut juru bicara koalisi ini, Kahar Albahri, kehancuran kawasan karst yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan dunia itu sudah di depan mata. Rencana perambahannya sudah tertuang dalam RTRW Kaltim.
“Ada 1,8 juta hektare kawasan karst yang berada di dua kabupaten ini. Dalam draft RTRW Kaltim, hanya disisakan 99.000 hektare saja. Ini tentu akan merusak ekosistem yang ada di daerah itu,” kata Kahar Albahri, Jumat (11/12/2015).
Dia menjelaskan, kawasan karst ini terbagi menjadi tiga bagian yakni Karst Pesisir, Karst Pedalaman dan Karst Pulau. Setiap wilayah saling terhubung satu sama lain dan saling menjaga kelangsungan ekosistem.
Untuk kawasan karst di Kabupaten Kutai Timur meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kecamatan Sandaran, Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Karagan, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Bengalong dan Kecamatan Kongbeng.
Sedangkan di Kabupaten Berau kawasan karts meliputi Kecamatan Kelai, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biduk-Biduk.
“Jika kawasan ini dirusak, maka dampaknya ke semua ekosistem yang ada, dari daratan, pulau-pulau, hingga ke dasar laut. Ekosistem daratan dan biota laut akan terganggu dan tinggal menunggu kehancurannya,” kata Kahar.
Koalisi ini, tegas Kahar, akan berjuang semaksimal mungkin agar Raperda RTRW Kaltim tidak disahkan. Komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjaga Kaltim dari perambahan hutan pun dipertanyakan.
Pasalnya, tertuang dalam RTRW itu Kawasan Karst Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau terdapat 13 izin yang akan diterbitkan untuk menambang kawasan itu.
Menurut juru bicara koalisi ini, Kahar Albahri, kehancuran kawasan karst yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan dunia itu sudah di depan mata. Rencana perambahannya sudah tertuang dalam RTRW Kaltim.
“Ada 1,8 juta hektare kawasan karst yang berada di dua kabupaten ini. Dalam draft RTRW Kaltim, hanya disisakan 99.000 hektare saja. Ini tentu akan merusak ekosistem yang ada di daerah itu,” kata Kahar Albahri, Jumat (11/12/2015).
Dia menjelaskan, kawasan karst ini terbagi menjadi tiga bagian yakni Karst Pesisir, Karst Pedalaman dan Karst Pulau. Setiap wilayah saling terhubung satu sama lain dan saling menjaga kelangsungan ekosistem.
Untuk kawasan karst di Kabupaten Kutai Timur meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kecamatan Sandaran, Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Karagan, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Bengalong dan Kecamatan Kongbeng.
Sedangkan di Kabupaten Berau kawasan karts meliputi Kecamatan Kelai, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biduk-Biduk.
“Jika kawasan ini dirusak, maka dampaknya ke semua ekosistem yang ada, dari daratan, pulau-pulau, hingga ke dasar laut. Ekosistem daratan dan biota laut akan terganggu dan tinggal menunggu kehancurannya,” kata Kahar.
Koalisi ini, tegas Kahar, akan berjuang semaksimal mungkin agar Raperda RTRW Kaltim tidak disahkan. Komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjaga Kaltim dari perambahan hutan pun dipertanyakan.
(sms)