Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja

Rabu, 09 Desember 2015 - 18:53 WIB
Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja
Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Temanggung periode 2003 – 2006 Totok Ary Prabowo dikabarkan ditangkap di Phnom Penh, Kamboja.

Dia adalah terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung sekaligus tercantum di Daftar Pencarian Orang (DPO) NCB Interpol Indonesia.

Informasi yang dihimpun, Totok ditangkap pada Selasa 8 Desember 2015 waktu setempat. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Polhukam, kepolisian setempat hingga koordinasi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Yacob Hendrix, tak membantah adanya kabar itu. “Kami masih menunggu kabar (selanjutnya) dari Kamboja,” ungkapnya, Rabu (9/12/2015).

Informasi yang ada, sejauh ini, Totok masih berada di kota terbesar di Kamboja itu bersama tim penangkapan. “Menunggu koordinasi KBRI, kami belum tahu kepulangannya,” lanjut dia.

Berdasar data yang dilansir NCB – Interpol, Totok Ary Prabowo diketahui lahir di Kota Semarang 20 Juli 1969. Dia ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Totok dinyatakan buron sejak Desember 2010. Perkara korupsi yang menjeratnya adalah korupsi dana pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung Rp1,8 miliar.

Pada Rabu 23 Juli 2014 lalu, Totok divonis dengan sidang yang dilaksanakan inabsentia alias tidak dihadiri terdakwa.

Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Totok divonis 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan mengganti uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar subsidair 3tahun dan enam bulan penjara.

Terpisah, Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi, sebelumnya mengatakan ada tiga penyebab utama adanya DPO.
Dirinci Hartadi, pertama karena dari awal tersangka ini tidak ditahan saat proses penyidikan berlangsung.

Kedua saat masuk persidangan alias menjadi terdakwa, ditangguhkan penahanannya oleh hakim. Ini menyebabkan saat putusan sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap, tersangka bisa saja kabur.

Penyebab yang ketiga adalah persoalan peraturan, di mana penahanan terhadap tersangka memang ada batasnya.

Misal, batas waktu penahanan yang umum dilakukan adalah 20 hari dan bisa diperpanjang lagi saat proses membuat penuntutan atau dakwaan.

Namun ternyata, dakwaan belum selesai, masa penahanan sudah habis. Akhirnya sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka ini dikeluarkan dari penjara dan melarikan diri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)