Balita Dua Tahun Tewas Diduga Disiksa Ayah Tiri

Minggu, 06 Desember 2015 - 17:41 WIB
Balita Dua Tahun Tewas Diduga Disiksa Ayah Tiri
Balita Dua Tahun Tewas Diduga Disiksa Ayah Tiri
A A A
CIREBON - Seorang balita Lutfia Febiola (2), tewas di tangan ayah tirinya setelah dianiaya secara fisik. Alasannya sepele, korban buang air besar.

Berdasarkan informasi, Lutfia, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan RT 05/05, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tewas setelah ayah tirinya, Tar (29), menyiksa fisiknya berkali-kali hingga meregang nyawa.

Tar diduga kerap menyiksa fisik Lutfia, seperti pada 29 November 2015 lalu ketika korban dijemput ibu kandungnya, Fatmawati dan Tar dari rumah neneknya.

Lutfia sempat dipangku Tar ketika itu. Namun tiba-tiba, Lutfia buang air besar di celana hingga mengenai celana pelaku. Diduga, Tar kesal hingga memukul kepala korban. "Pukulan Tar mengenai tulang pipi atas," ungkap Kapolres Cirebon Kota Eko Sulistyo Basuki.

Saat itu, Lutfia masih hidup. Namun, tiga hari pascakejadian penyiksaan terhadap Lutfia terulang ketika Tar dengan alasan korban buang air besar di celana, kembali menyiksa Lutfia. Bocah cilik itu diremas perutnya oleh Tar yang berprofesi sebagai nelayan.

Remasan terhadap perut Lutfia kembali dilakukan Tar saat korban buang air besar lagi di celana, keesokan paginya atau 3 Desember 2015 sekitar pukul 07.00 WIB. Perut Lutfia diremas setelah Tar membersihkan kotoran korban.

Namun, penyiksaan kali ini membuat korban terjatuh di pembatas kamar mandi. "Korban kejang-kejang, pelaku bersama sang ibu korban pun membawanya ke RS Pelabuhan Cirebon," cetus Eko lagi.

Nahas, setelah dua jam di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal akibat luka parah di bagian kepala, wajah, rahang bawah, dada, perut, pinggang, serta kedua tangan dan kakinya.

Kepolisian telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berjanji akan menyelidikinya hingga tuntas. Pihaknya juga melakukan tes kejiwaan terhadap Tar sebagai upaya pendalaman.

Jika terbukti, Tar akan dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia pun mengingatkan masyarakat menjaga anak-anak sebaik-baiknya. "Jangan sampai anak kita diasuh orang tak bertanggung jawab," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8709 seconds (0.1#10.140)