BPOM Denpasar Sita Obat Kuat dan Kosmetik Berbahaya

Jum'at, 04 Desember 2015 - 12:49 WIB
BPOM Denpasar Sita Obat Kuat dan Kosmetik Berbahaya
BPOM Denpasar Sita Obat Kuat dan Kosmetik Berbahaya
A A A
DENPASAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan 1.886 pieces (pcs) obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Denpasar Endang Widowati menjelaskan, obat dan kosmetik itu didapatkan selama Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar pada 30 November-1 Desember 2015.

"Memang selama ini obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini selalu kami temukan. 1.886 pcs itu dari 58 item dan jumlahnya itu kalau dirupiahkan menjadi Rp114 juta," katanya di Denpasar, Jumat (4/12/2015).

Dia menambahkan, obat-obat tradisional yang tidak memiliki izin edar itu di antaranya obat kuat dan jamu. Sementara, untuk kosmetik rata-rata yang mengandung pemutih atau mercuri.

"Kalau masyarakat masih mencarinya, selama itu juga obat tradisional dan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini akan tetap berada di pasaran. Obat tradisional dan kosmetik ini tidak hanya dari Bali, tetapi rata-rata dari luar pulau seperti dari Jawa Timur," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3867 seconds (0.1#10.140)