Nyabu, Dua Petugas Kapal Dibekuk BNN

Jum'at, 04 Desember 2015 - 03:10 WIB
Nyabu, Dua Petugas Kapal...
Nyabu, Dua Petugas Kapal Dibekuk BNN
A A A
SERANG - Dua petugas pelayanan Kapal Motor Penumpang (KMP) SMS Mulawarman rute Merak - Bakahuni, Bo (27) dan Sn (25), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, saat menggunakan sabu di Kawasan Pelabuhan Merak Banten.

Keduanya ditangkap setelah Petugas BNNP Banten memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNNP Banten langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap, kedua pelaku mengaku sudah menggunakan sabu.

"Setelah melihat situasi di lapangan kami mengindikasi adanya transaksi pemesanan sabu, setelah ditangkap, kita dapatkan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, " kata Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Akhmad, kepada wartawan di kantornya. Kamis (3/12/2015).

Dari hasil pemeriksaan, Bo dan Sn hanya pengguna, keduanya mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut dua tahun terakhir. Untuk mengelabuhi petugas, kedua pelaku tersebut kerap bertransaksi sabu layaknya pegawai dengan penumpang kapal.

"Keduanya ini hanya pengguna, dari pengakuannya sabu itu untuk menambah stamina saat bekerja setiap malam," jelasnya.

Akibatnya perbuatanya, lanjut Akhmad kedua pelaku diancam Pasal 112 junto Pasal 127 tentang Narkotika, namun pihaknya akan melakukan rehabilitasi, karena keduanya ini hanya pengguna.

"Dilihat dari jumlah barang bukti, akan kita rehab, kita periksa dulu, paling minggu depan kita bawa ke panti rehabilitasi di Pandeglang," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku Bo mengaku, dirinya mendapatkan sabu dengan harga per paketnya Rp500 ribu dari pengedar asal Lampung. "Beli dari orang lampung, buat dipake bareng temen-temen sebelum kerja," katanya dihadapan petugas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)