Hotma Tuding Mantan Kapolda Bali Sengaja Jadikan Margareta Tersangka

Kamis, 03 Desember 2015 - 00:02 WIB
Hotma Tuding Mantan...
Hotma Tuding Mantan Kapolda Bali Sengaja Jadikan Margareta Tersangka
A A A
DENPASAR - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) menuding mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie sengaja mengarahkan kliennya menjadi tersangka dalam pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Dia menjelasakan, saat gelar perkara dulu itu Kapolda bilang arahkan kepada Margareta, mulai dari situlah kesalahan terus.

"Semua anak buahnya ngikut saja, komandan bilang begitu. Dia bilang nanti ada tersangka baru, secara hukum itu tidak boleh. Ini bermula dimana kapolda (Ronny F Sompie) lalu bilang arahkan bukti-bukti dan saksi-saksi kepada Margareta," bebernya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2015).

Dia menjelaskan, bisa mengtahui hal tersebut saat pra peradilan. "Kita tahu itu saat pra peradilan semua berkas kan dikasih kepada kita. Orang bilang kita kalah di pra peradilan, bukan itu tujuan kita. Saat itu kita ingin menggali sebenarnya, kenapa Margareta dijadikan sebagai tersangka apa dasarnya ," timpalnya.

Kalau disini terjadi kejahatan itu, kata Hotma, seharusnya periksa barang bukti, periksa saksi-saksi, baru arahnya kemana.

"Bukan arahkan ke bu Margareta lalu cari barang bukti, cari saksi. Semua bukti dan saksi arahkan ke dia, jadinya berantakan di persidangan," cetusnya.

Hotma mengaku tidak mengetahui motif mantan Kapolda Bali menjadikan Margareta menjadi tersangka. Hotma mengatakan, bahwa semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi seperti copy paste semua.

"BAP itu semuanya copy paste, dan ini sangat disayangkan betul nanti dengarkan lah pembelaan kita baik-baik," ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari siapa, dari pertama bermula saat saksi pelapor tidak tahu fakta apa yang dibayangkan.

"Ini semua mengarang cerita tanyakan kapolda yang dulu. Apa maksudnya kenapa bisa seragam," paparnya. Seperti diketahui sidang hari ini ada 3 orang saksi, dan menurut Hotma semua keterangan saksi sama.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9317 seconds (0.1#10.140)