Orangtua Angeline Bersaksi di PN Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Kedua orangtua kandung korban pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) akan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Agus Tae Hamda May, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang hari ini ada tiga saksi, yaitu orangtua Angeline dan teman terdakwa, Riden Ladun Hamaweku.
"Ada tiga orang saksi yang dipanggil oleh jaksa. Saksinya ada orangtua korban dan teman sekamar Agus," ujarnya.
Dia menambahkan, Riden akan bersaksi mengenai ditemukannya cek senilai Rp4,7 miliar.
Menurutnya, saksi untuk Agus secara keseluruhan sekitar 21 orang. "Saksi untuk Agus ada 21 orang. Sampai saat ini baru ada sekitar lima orang yang bersaksi," pungkasnya.
Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang hari ini ada tiga saksi, yaitu orangtua Angeline dan teman terdakwa, Riden Ladun Hamaweku.
"Ada tiga orang saksi yang dipanggil oleh jaksa. Saksinya ada orangtua korban dan teman sekamar Agus," ujarnya.
Dia menambahkan, Riden akan bersaksi mengenai ditemukannya cek senilai Rp4,7 miliar.
Menurutnya, saksi untuk Agus secara keseluruhan sekitar 21 orang. "Saksi untuk Agus ada 21 orang. Sampai saat ini baru ada sekitar lima orang yang bersaksi," pungkasnya.
(zik)