Cek Rp4,7 M di Tas Agus Palsu
A
A
A
DENPASAR - Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus Tae Hamda May, menyatakan bahwa cek senilai Rp4,7miliar yang ditemukan di tas kliennya adalah cek palsu. Hal itu dikatakan Haposan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
"Polisi sudah menyelidiki katanya itu cek palsu. Pihak penyidik menyelidiki cek ini sudah sejak Juni 2015 lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, cek tersebut tidak ada hubungannya dengan Agus. "Agus sendiri sudah mengatakan dia tidak mengetahui akan cek itu," jelasnya.
Seperti diketahui, keberadaan cek ini terungkap pada persidangan kasus pembunuhan Angeline, Selasa (24/12/2015).
Pihak kepolisian menemukan cek tersebut berada di kamar kos milik Agus.
"Polisi sudah menyelidiki katanya itu cek palsu. Pihak penyidik menyelidiki cek ini sudah sejak Juni 2015 lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, cek tersebut tidak ada hubungannya dengan Agus. "Agus sendiri sudah mengatakan dia tidak mengetahui akan cek itu," jelasnya.
Seperti diketahui, keberadaan cek ini terungkap pada persidangan kasus pembunuhan Angeline, Selasa (24/12/2015).
Pihak kepolisian menemukan cek tersebut berada di kamar kos milik Agus.
(zik)