Transaksi Rongsokan Alat Berat, Tertipu Setengah Miliar
A
A
A
SEMARANG - Aksi dugaan penipuan terjadi di Kota Semarang. Kali ini, korbannya seorang pengusaha. Dia mengaku tertipu hingga setengah miliar rupiah. Korban akhirnya melapor polisi, setelah bertahun-tahun tidak terjadi kepastian jual beli.
Pelapor bernama Dian Hardiana (46),warga asli Jalan Ahmad Yani 032B, Kelurahan Tamiang Layar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia awalnya bertransaksi membeli besi tua rongsokan alat berat di Semarang.
Terlapor bernama Sutimin,warga Jalan Jati Dalam Selatan I nomor 7 Banyumanik, Kota Semarang. Total kerugiannya Rp537.000.000.
Pada laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, pekan lalu, pelapor mengatakan bertemu terlapor di Hotel Oewa Asia, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang. Ada dua kali pertemuan, yakni 25 Agustus 2011 dan 2 Januari 2012.
"Di situ, terlapor menawarkan besi tua alat berat," ucapnya kepada polisi di Mapolrestabes Semarang.
Penawaran itu ternyata menarik minat korban yang pebisnis. Akhirnya terjadi tawar- menawar hingga disepakati harga jual.
Total uang yang diberikan ke terlapor itu hingga setengah miliar rupiah. Namun, kenyataannya, besi tua yang dimaksudkan tidak ada.
Pelapor awalnya bersabar, menunggu kepastian. Namun, berulang kali janji-janji yang diberikan selalu meleset. Akhirnya, tiga tahun berlalu, jalur hukum pun ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.
"Ternyata tidak ada besinya. Berkali-kali ditagih (barangnya) selalu berkelit, padahal uang sudah diberikan," lanjutnya.
Pelapor berharap kasus ini segera ditangani dan cepat selesai. Polisi sendiri resmi menerima laporannya, teregister LP/B/887/XI/2015/Jateng/Restabes.
Dugaan tindak pidana yang terjadi sesuai Pasal 378 KUHP soal penipuan. Kepolisian menyatakan, pelaporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal.
Pelapor bernama Dian Hardiana (46),warga asli Jalan Ahmad Yani 032B, Kelurahan Tamiang Layar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia awalnya bertransaksi membeli besi tua rongsokan alat berat di Semarang.
Terlapor bernama Sutimin,warga Jalan Jati Dalam Selatan I nomor 7 Banyumanik, Kota Semarang. Total kerugiannya Rp537.000.000.
Pada laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, pekan lalu, pelapor mengatakan bertemu terlapor di Hotel Oewa Asia, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang. Ada dua kali pertemuan, yakni 25 Agustus 2011 dan 2 Januari 2012.
"Di situ, terlapor menawarkan besi tua alat berat," ucapnya kepada polisi di Mapolrestabes Semarang.
Penawaran itu ternyata menarik minat korban yang pebisnis. Akhirnya terjadi tawar- menawar hingga disepakati harga jual.
Total uang yang diberikan ke terlapor itu hingga setengah miliar rupiah. Namun, kenyataannya, besi tua yang dimaksudkan tidak ada.
Pelapor awalnya bersabar, menunggu kepastian. Namun, berulang kali janji-janji yang diberikan selalu meleset. Akhirnya, tiga tahun berlalu, jalur hukum pun ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.
"Ternyata tidak ada besinya. Berkali-kali ditagih (barangnya) selalu berkelit, padahal uang sudah diberikan," lanjutnya.
Pelapor berharap kasus ini segera ditangani dan cepat selesai. Polisi sendiri resmi menerima laporannya, teregister LP/B/887/XI/2015/Jateng/Restabes.
Dugaan tindak pidana yang terjadi sesuai Pasal 378 KUHP soal penipuan. Kepolisian menyatakan, pelaporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal.
(nag)