Rusuh Tambang Emas di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 29 November 2015 - 09:57 WIB
Rusuh Tambang Emas di...
Rusuh Tambang Emas di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka terkait rusuh Tambang Emas di Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi.

Dua tersangka itu adalah warga yang diduga melakukan pengrusakkan dan pembakaran di lokasi PT Bumi Suksesindo (BSI).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua warga tersbeut berinisial GT (19) dan SU (45). "Soal perannya masih kami dalami," kata Argo, Sabtu 28 November 2015 malam.

Ia menjelaskan, penetapan GT dan SU ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alah bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian.

Argo memastikan, kasus rusuh tambang emas Tumpang Pitu ini ditangani langsung oleh Polda Jatim. Bahkan rencananya, dua tersangka itu akan dibawa ke Mapolda Jatim. "Hari ini dibawa ke Surabaya paling sampai Mapolda dinihari nanti," jelasnya.

Sementara itu, penyelidikkan di lokasi bentrok masih berlangsung. Olah TKP oleh penyidik dan tim Labfor Polda Jatim masih dilakukan.

Hal ini untuk menguatkan unsur pidana. Sementara dari lokasi kejadian, Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca dan lain-lain. "Tim masih di lokasi sampai sekarang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)