WNA Malaysia dan Oknum PNS Edarkan 67 Sabu Kapsul
A
A
A
KAYUAGUNG - Warga negara Malaysia Subramaniam Kunjan (52) dan Aria Adhidarma (32) oknum PNS BKKB Muaraenim ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa malam 24 November. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang-bukti (BB) 67 kapsul sabu.
Penangkapan para tersangka ini bermula dari tertangkapnya Aria Adhitama warga Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning, Palembang, saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Saat itu polisi menyita barang bukti 20 kapsul yang berisi sabu seberat 100 gram.
Dari pengembangan tersangka yang merupakan PNS BKKBN Muaraenim tersebut, polisi mendapatkan nama lain yakni tersangka Subramaniam Kunjan, yang juga pemilik Rumah Makan Ampera Raya 7 Ulu Palembang.
Polisi selanjutnya bertolak ke Palembang dan berhasil meringkus tersangka Subramaniam ini dengan barang bukti 47 paket kapsul berisi 235 gram sabu-sabu.
Akhirnya tersangka digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres OKI, Kompol M Adil didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rio Maurice menegaskan, tersangka Aria Adhitama telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
"Tersangka Aria memang target operasi polisi karena kerap memasok narkoba ke wilayah OKI. Akhirnya polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka. Saat tersangka berada di jalan umum Desa Terusan Laut SP Padang, langsung kita sergap dan didapati 20 kapsul berisi Sabu seberat 100 gram," ujar Wakapolres mewakili Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain, Rabu (25/11/2015).
Menurut Wakapolres, tersangka Subramaniam Kunjan ini merupangan anggota jaringan narkoba Internasional dan kerap memasok narkoba di wilayah Palembang dan Sumsel.
"Masih akan kita kembangkan, karena jaringan ini merupakan jaringan narkoba Internasional. Diduga masih ada rekan-rekan tersangka yang berkeliaran di wilayah Palembang dan Sumsel, kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengungkap jaringan ini," tandasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka Subramaniam Kunjan, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
"Saya tidak tahu namanya. Tapi kalau bertransaksi selalu di hotel di kawasan Palembang. Seluruhnya barang itu 80 kapsul, sebagian telah laku terjual. Antara saya dengan Aria memang sudah kenal lama, karena istri saya yang merupakan WNI berteman dengan istri Aria," ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka Aria, dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan pesanan sabu.
"Hanya diupah oleh Pak Cik (nama panggilan Subramaniam). Sudah 4 kali ini saya mengantarkan sabu ke wilayah SP Padang. Tapi nahas kali ini tertangkap," ucap PNS golongan III B ini.
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa malam 24 November. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang-bukti (BB) 67 kapsul sabu.
Penangkapan para tersangka ini bermula dari tertangkapnya Aria Adhitama warga Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning, Palembang, saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Saat itu polisi menyita barang bukti 20 kapsul yang berisi sabu seberat 100 gram.
Dari pengembangan tersangka yang merupakan PNS BKKBN Muaraenim tersebut, polisi mendapatkan nama lain yakni tersangka Subramaniam Kunjan, yang juga pemilik Rumah Makan Ampera Raya 7 Ulu Palembang.
Polisi selanjutnya bertolak ke Palembang dan berhasil meringkus tersangka Subramaniam ini dengan barang bukti 47 paket kapsul berisi 235 gram sabu-sabu.
Akhirnya tersangka digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres OKI, Kompol M Adil didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rio Maurice menegaskan, tersangka Aria Adhitama telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
"Tersangka Aria memang target operasi polisi karena kerap memasok narkoba ke wilayah OKI. Akhirnya polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka. Saat tersangka berada di jalan umum Desa Terusan Laut SP Padang, langsung kita sergap dan didapati 20 kapsul berisi Sabu seberat 100 gram," ujar Wakapolres mewakili Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain, Rabu (25/11/2015).
Menurut Wakapolres, tersangka Subramaniam Kunjan ini merupangan anggota jaringan narkoba Internasional dan kerap memasok narkoba di wilayah Palembang dan Sumsel.
"Masih akan kita kembangkan, karena jaringan ini merupakan jaringan narkoba Internasional. Diduga masih ada rekan-rekan tersangka yang berkeliaran di wilayah Palembang dan Sumsel, kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengungkap jaringan ini," tandasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka Subramaniam Kunjan, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
"Saya tidak tahu namanya. Tapi kalau bertransaksi selalu di hotel di kawasan Palembang. Seluruhnya barang itu 80 kapsul, sebagian telah laku terjual. Antara saya dengan Aria memang sudah kenal lama, karena istri saya yang merupakan WNI berteman dengan istri Aria," ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka Aria, dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan pesanan sabu.
"Hanya diupah oleh Pak Cik (nama panggilan Subramaniam). Sudah 4 kali ini saya mengantarkan sabu ke wilayah SP Padang. Tapi nahas kali ini tertangkap," ucap PNS golongan III B ini.
(sms)