Setubuhi Pacar, Warga Pamekasan Diringkus Polisi

Selasa, 24 November 2015 - 17:35 WIB
Setubuhi Pacar, Warga...
Setubuhi Pacar, Warga Pamekasan Diringkus Polisi
A A A
PAMEKASAN - S (20), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diringkus polisi karena diduga menyetubuhi pacarnya berinisial L (14), warga Kecamatan Kota Pamekasan.

S ditangkap setelah sebelumnya polisi meringkus rekan S berinisial AG (17), warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, yang ikut menikmati kemolekan tubuh pacarnya. AG ditangkap di sebuah toko di Desa Blumbungan, sementara S ditangkap di rumahnya.

Kepada polisi, S mengaku menyetubuhi korban di salah satu lahan kosong di Desa Blumbungan. Setelah puas menikmati kemolekan tubuh korban, S kemudian menyerahkan kekasihnya tersebut kepada AG. L kemudian kembali disetubuhi di lahan kosong di Kelurahan Kowel.

Kanit PPA Polres Pamekasan Ipda Agus Sugiyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan penangkapan.

"Saat ini pelaku berinisial S sudah mendekam di tahanan, sementara AG, karena masih di bawah umur kita kenakan wajib lapor," kata Agus, Selasa (24/11/2015).

Lebih lanjut Agus mengatakan, pelaku memang sempat mengelak. Namun berdasarkan hasil visum ditemukan kerusakan pada alat vital korban akibat dimasuki benda tumpul. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan, untuk kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0261 seconds (0.1#10.140)