Seribu Pasutri di Subang Tak Miliki Buku Nikah
A
A
A
SUBANG - Seribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diketahui tidak memiliki buku nikah. Agar pernikahan mereka legal dan tercatat resmi, Pemkab Subang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan program nikah massal yang bersifat gratis.
"Catatan kami, saat ini ada sedikitnya 1.000 pasangan yang belum punya buku nikah. Karena itu, program nikah massal gratis akan rutin digelar setiap tahun sampai semua pasangan punya buku nikah," ujar Bupati Subang Ojang Sohandi kepada KORAN SINDO, seusai pembukaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-45 di Alun-Alun Pemkab Subang, Selasa (24/11/2015).
Pada kegiatan nikah massal tahun ini, sebanyak 107 pasangan berhasil dinikahkan pemerintah dan disaksikan oleh unsur muspida. Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah membantu pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah.
"Kegiatan ini untuk meresmikan pasangan yang sudah menikah sebelumnya, namun belum secara resmi. Istilahnya, mereka itu nikah di bawah tangan. Sekarang pernikahan mereka diresmikan dan diberi buku nikah secara gratis," paparnya.
Menurut dia, keberadaan dokumen pernikahan yang dibuktikan dengan buku nikah, sangat penting karena berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran anak, hak bagi waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
"Jangan sampai pasangan yang belum memiliki surat nikah ini nanti kesulitan membuat akta anaknya. Makanya mereka harus dibantu dengan nikah gratis," ucap Ojang.
Pasangan pengantin asal Kecamatan Compreng, Tedi dan Pipit, mengaku gembira bisa melangsungkan pernikahan secara resmi, tanpa dipungut biaya. Terlebih, pernikahannya disaksikan langsung unsur muspida seperti bupati.
"Kami sangat bangga karena saksi pernikahannya langsung sama bupati," pungkas Tedi seusai mengucapkan ijab kabul.
"Catatan kami, saat ini ada sedikitnya 1.000 pasangan yang belum punya buku nikah. Karena itu, program nikah massal gratis akan rutin digelar setiap tahun sampai semua pasangan punya buku nikah," ujar Bupati Subang Ojang Sohandi kepada KORAN SINDO, seusai pembukaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-45 di Alun-Alun Pemkab Subang, Selasa (24/11/2015).
Pada kegiatan nikah massal tahun ini, sebanyak 107 pasangan berhasil dinikahkan pemerintah dan disaksikan oleh unsur muspida. Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah membantu pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah.
"Kegiatan ini untuk meresmikan pasangan yang sudah menikah sebelumnya, namun belum secara resmi. Istilahnya, mereka itu nikah di bawah tangan. Sekarang pernikahan mereka diresmikan dan diberi buku nikah secara gratis," paparnya.
Menurut dia, keberadaan dokumen pernikahan yang dibuktikan dengan buku nikah, sangat penting karena berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran anak, hak bagi waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
"Jangan sampai pasangan yang belum memiliki surat nikah ini nanti kesulitan membuat akta anaknya. Makanya mereka harus dibantu dengan nikah gratis," ucap Ojang.
Pasangan pengantin asal Kecamatan Compreng, Tedi dan Pipit, mengaku gembira bisa melangsungkan pernikahan secara resmi, tanpa dipungut biaya. Terlebih, pernikahannya disaksikan langsung unsur muspida seperti bupati.
"Kami sangat bangga karena saksi pernikahannya langsung sama bupati," pungkas Tedi seusai mengucapkan ijab kabul.
(zik)